Hitung PPh-21 untuk berbagai skenario karyawan dan metode perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus siapkan data untuk kebutuhan pelaporan.
Hitung PPh-21 secara otomatis menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan sekaligus akurasi payroll.
Akomodasi perhitungan PPh-21 dan PPh-26 untuk ekspatriat maupun WPLN, termasuk perhitungan pajak yang disetahunkan sesuai status dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
BEST HR Cloud mendukung berbagai metode perhitungan seperti Gross, Net, Gross-Up, dan Mixed, serta berbagai kategori penerima penghasilan, mulai dari pegawai tetap, pegawai harian, tenaga ahli, bukan pegawai, hingga penerima pesangon.
BEST HR Cloud membantu perusahaan mengotomatisasi perhitungan PPh-21 agar proses payroll lebih akurat, efisien, dan sesuai regulasi.
500K+
Bukti Potong PPh-21 Diproses Setiap Tahun
100%
Kepatuhan Regulasi (PPh-21 & BPJS)
24/7
Akses Data PPh-21 Karyawan, Aman & Real-Time
Akomodasi Perpindahan Karyawan Antar Cabang
Akomodasi perpindahan karyawan antar cabang atau entitas dengan perhitungan PPh-21 yang tetap mempertimbangkan riwayat penghasilan dan pajak sebelumnya.
Hasilkan data PPh-21 sesuai format yang dibutuhkan untuk proses pelaporan melalui e-Bupot dan Coretax, berdasarkan hasil perhitungan payroll yang telah diproses.
Perhitungan PPh-21 yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung payroll serta kepatuhan pajak perusahaan.
Berbagai Skenario Pajak Terakomodasi
Kelola perhitungan PPh-21 dan PPh 26 untuk berbagai jenis karyawan, termasuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), cabang, dan multi-entity dalam satu sistem.
Terintegrasi dengan Payroll dan Finance
Perhitungan PPh-21 terhubung langsung dengan payroll, jurnal keuangan, hingga pelaporan e-Bupot sehingga data tetap konsisten dan akurat.
Perhitungan selaras dengan DJP
BEST HR Cloud mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER), sehingga perhitungan PPh-21 tetap akurat dan sesuai regulasi.
Kepatuhan dan Audit Trail
Setiap transaksi pajak tercatat dengan audit trail yang lengkap. Didukung sertifikasi ISO 27001, BEST HR Cloud membantu menjaga keamanan dan integritas data pajak di setiap proses penggajian.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Seputar PPh-21
Apa itu PPh-21 Automation?
PPh-21 Automation membantu perusahaan menghitung kewajiban PPh-21 karyawan secara otomatis sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perhitungannya terintegrasi dengan proses payroll sehingga mengurangi pekerjaan manual dan risiko kesalahan.
Apakah perhitungan PPh-21 sudah menggunakan metode TER?
Ya. BEST HR Cloud mendukung mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu memastikan perhitungan PPh-21 dilakukan secara tepat.
Apakah BEST HR Cloud dapat menghitung PPh-26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri?
Ya. Sistem mendukung perhitungan PPh-21 maupun PPh-26 untuk berbagai kebutuhan karyawan, termasuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Metode perhitungan PPh-21 apa saja yang didukung?
BEST HR Cloud mendukung metode Gross, Net, Gross-Up, dan Mixed. Sistem juga dapat digunakan untuk berbagai jenis karyawan sesuai kebutuhan perusahaan.
Apakah PPh-21 terintegrasi dengan payroll?
Ya. Perhitungan pajak terhubung dengan data payroll sehingga perubahan komponen penghasilan, tunjangan, maupun potongan dapat diperhitungkan secara lebih konsisten.
Apakah BEST HR Cloud mendukung pelaporan e-Bupot dan Coretax?
Ya. Hasil perhitungan PPh-21 dapat digunakan untuk mendukung proses pelaporan melalui e-Bupot dan Coretax sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika karyawan berpindah cabang atau entitas?
BEST HR Cloud dapat membantu menyesuaikan perhitungan kewajiban PPh-21 ketika terjadi perubahan data karyawan, termasuk perpindahan cabang atau entitas, sehingga proses perhitungan tetap konsisten.
Sederhanakan Kompleksitas PPh-21
Tangani berbagai skenario perpajakan perusahaan dalam proses yang lebih terstruktur bersama BEST HR Cloud.