Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai Aturan Terbaru

Table of Contents

Kompensasi PKWT

Dalam hubungan kerja di perusahaan, ada dua jenis status karyawan yang diakui dalam peraturan Ketenagakerjaan Indonesia: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Masing-masing memiliki ketentuan, hak, dan kewajiban yang berbeda, termasuk soal kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.

Salah satu hak penting yang wajib diberikan kepada karyawan PKWT adalah uang kompensasi. Sayangnya, masih banyak perusahaan dan pekerja yang belum benar-benar memahami cara menghitung uang kompensasi PKWT ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai jenis hubungan kerja, definisi PKWT, dasar hukum uang kompensasi, pasal-pasal terkait, kapan uang kompensasi wajib dibayarkan, hingga contoh tabel perhitungan uang kompensasi PKWT.

Simak artikelnya sampai selesai agar tidak keliru dalam menerapkannya di perusahaan Anda.

Jenis Hubungan Kerja: PKWT dan PKWTT

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dalam ketentuan peraturan ketenagakerjaan Indonesia, dikenal dua jenis hubungan kerja:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Contoh: proyek jangka pendek, seasonal, pekerjaan musiman, atau pekerjaan terkait peningkatan volume produksi.

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Merupakan perjanjian kerja permanen tanpa batas waktu tertentu. Karyawan PKWTT berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja ketika PHK.

Apa Itu PKWT?

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut tentang PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Pengertian Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh PKWT setelah hubungan kerjanya berakhir. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dilaksanakan, terlepas dari alasan berakhirnya hubungan kerja (baik karena selesai kontrak, resign, atau PHK).

Ketentuan utama:

  • Berlaku untuk semua PKWT, baik selesai kontrak, resign, maupun putus kontrak.
  • Besaran minimal 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan.

Dasar Hukum & Isi Undang-Undangnya

  1. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 61A:

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT yang telah selesai masa berlakunya.”

  1. Pasal 61A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15–19
  1. PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15:
    “Pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.”
  2. PP 35 Tahun 2021 Pasal 16:
    Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir. Besaran dihitung berdasarkan masa kerja.Diberikan meskipun pekerja mengundurkan diri sebelum berakhirnya PKWT.
  3. PP 35/2021 Pasal 17:
Masa Kerja PKWTBesaran Kompensasi
≥ 12 bulan1 bulan upah
< 12 bulan(Masa Kerja/12) x 1 bulan upah
  1. PP 35/2021 Pasal 18: 

Upah yang digunakan adalah upah pokok + tunjangan tetap.”

Kapan Uang Kompensasi Diberikan?

Berdasarkan Pasal 61A UU Cipta Kerja dan Pasal 17 PP No.35/2021:

  • Saat PKWT berakhir karena selesai masa kontrak.
  • Ketika pekerja/buruh mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.
  • Saat terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak selesai.

Uang kompensasi wajib dibayarkan paling lambat bersamaan dengan pembayaran hak lainnya ketika hubungan kerja berakhir.

Sanksi Jika Tidak Membayarkan Uang Kompensasi

Jika perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi PKWT, dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Pencabutan izin usaha.
    (Sesuai Pasal 55 UU Cipta Kerja & Pasal 80 PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

Tabel Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Masa KerjaBesaran Kompensasi
< 1 bulanTidak mendapatkan kompensasi
1 – <12 bulan(Masa kerja/12) x 1 bulan upah
≥12 bulan1 bulan upah
24 bulan2 bulan upah
36 bulan3 bulan upah

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi

Misal:

  • Upah sebulan: Rp5.000.000
  • Masa kerja: 8 bulan

Rumus:

(Masa kerja/12) x 1 bulan upah
  • Jika masa kerja 8 bulan
    = (8/12) x Rp5.000.000
    = Rp3.333.333
  • Jika masa kerja 13 bulan
    Sudah bekerja > 12 bulan = Rp5.000.000
    Sisa 1 bulan = 1/12 x 5.000.000
    = Rp416.666
    Total kompensasi yang didapat = Rp5.416.666
  • Jika masa kerja 24 bulan
    = 2 bulan x Rp5.000.000
    = Rp10.000.000

FAQ Tambahan

  1. Resign sebelum kontrak selesai, apakah tetap dapat?
    Ya. Tetap berhak secara proporsional sesuai masa kerja (Pasal 61A UU Cipta Kerja).
  2. Apakah PKWT yang di bawah 1 bulan dapat kompensasi?
    Tidak. PKWT minimal 1 bulan baru berhak kompensasi.
  3. Komponen upah apa saja dihitung?
    Mengacu Pasal 16 ayat (3) PP 35/2021:
    Upah pokok + tunjangan tetap.

Kesimpulan

Uang kompensasi merupakan hak wajib yang harus dibayarkan kepada karyawan PKWT saat hubungan kerja berakhir, sesuai ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 61A dan PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15-16. Perhitungan uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja proporsional terhadap 1 bulan upah.

Karyawan PKWT yang resign sebelum kontrak habis, ataupun di-PHK, tetap berhak atas uang kompensasi sesuai perhitungan masa kerjanya.

Menghitung Uang Kompensasi Lebih Mudah Menggunakan BEST HR

Banyak perusahaan menganggap remeh soal penghitungan kompensasi PKWT. Awalnya terlihat sederhana. Tapi saat audit datang atau karyawan mengajukan komplain karena uang kompensasinya belum masuk sesuai waktu, HR-lah yang harus sigap menyelesaikan.

Risikonya bukan cuma denda dan sanksi administratif, tapi juga reputasi perusahaan di mata karyawan bisa menurun.

Jangan tunggu sampai masalah itu terjadi. Sekarang Anda bisa kelola data kontrak PKWT, pantau masa kerja, dan hitung kompensasi otomatis tanpa perlu buka-buka file manual atau rumus Excel yang rawan salah.

BEST HR menghadirkan sistem HRIS modern yang memudahkan Anda:

  • Mencatat kontrak PKWT lengkap dengan tanggal mulai dan berakhir.
  • Memonitor masa kerja karyawan secara real-time.
  • Menghitung uang kompensasi otomatis sesuai ketentuan perundangan terbaru.
  • Menghasilkan laporan siap audit kapan saja.

Dengan BEST HR, Anda bisa fokus pada hal strategis tanpa direpotkan urusan administratif teknis yang berisiko.

Ingin kerja HR lebih efisien, akurat, dan bebas risiko? Konsultasikan kebutuhan HR Anda dengan Tim Profesional kami. Saatnya #pakeBESTHR.