PKWT dan PKWTT: Panduan Lengkap Perbedaan, Pengertian, dan Contohnya

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
PKWT and PKWTT employment contract types comparison in Indonesia highlighting differences in work duration benefits and legal status for HR and business management

Dalam proses rekrutmen, pemilihan jenis perjanjian kerja tidak bisa dianggap sepele. Baik calon karyawan maupun pemberi kerja perlu memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT agar tidak terjadi kesalahan administratif atau pelanggaran hak kerja di kemudian hari.

Secara hukum, dua bentuk perjanjian ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Meski sama-sama legal dan berlaku, keduanya memiliki perbedaan signifikan dari segi durasi, hak karyawan, hingga bentuk kontrak yang digunakan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh tentang pengertian PKWT dan PKWTT, perbedaan utamanya, contoh kasus di dunia kerja, serta implikasi hukumnya. Dengan memahami ini, Anda dapat menentukan pilihan kerja atau strategi ketenagakerjaan yang sesuai—baik untuk kontrak jangka pendek maupun hubungan kerja jangka panjang.

Pengertian PKWT dan PKWTT

Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua bentuk hubungan kerja formal yang paling umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT adalah perjanjian kerja yang berlaku untuk masa kerja tertentu, seperti proyek, pekerjaan musiman, atau tugas yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya, PKWTT merupakan bentuk perjanjian kerja tanpa batasan waktu yang biasanya diterapkan untuk pekerjaan permanen dan berkelanjutan.

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Meski sekilas serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang berdampak pada hak, kewajiban, dan status hubungan kerja.

Memahami arti dan perbedaan PKWT dan PKWTT penting untuk memastikan bahwa hubungan kerja dijalankan sesuai ketentuan hukum. Kesalahan dalam menentukan jenis perjanjian kerja bisa berakibat pada ketidakpastian status kepegawaian, potensi sengketa, hingga risiko sanksi administratif.

PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja

Penerapan PKWT dan PKWTT di Indonesia mengalami sejumlah penyesuaian setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu perubahan utama terjadi pada aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, hubungan kerja PKWT diatur dengan batas waktu maksimal, sehingga perusahaan harus mempertimbangkan pengangkatan pekerja menjadi tetap setelah masa kontrak berakhir. Namun, melalui UU Cipta Kerja, batas maksimal durasi kontrak PKWT resmi dihapus.

Kini, perusahaan diberikan keleluasaan untuk menentukan masa kontrak sesuai kebutuhan pekerjaan, selama tetap mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan mengenai PKWTT tidak mengalami perubahan. Hubungan kerja berdasarkan PKWTT tetap bersifat tidak terbatas waktu dan memberikan stabilitas kerja jangka panjang bagi pekerja.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam hubungan kerja, menyesuaikan kebutuhan pasar tenaga kerja yang dinamis, serta mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif di Indonesia. Meski demikian, penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing jenis perjanjian kerja ini.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWT and PKWTT comparison table for employment contract management software in Indonesia powered by Pro Int for bestcloudcoid

Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja. Keduanya memang sama-sama bentuk hubungan kerja formal yang sah di Indonesia, tetapi memiliki karakteristik, hak, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Secara umum, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak kerja yang berlaku untuk jangka waktu atau jenis pekerjaan tertentu, seperti proyek musiman atau tugas dengan durasi terbatas. Sebaliknya, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang berlangsung tanpa batas waktu dan biasanya diberikan kepada karyawan tetap.

Perbedaan ini bukan hanya soal lamanya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, dan prosedur administratif yang mengikat kedua belah pihak. Dalam praktiknya, perbedaan ini juga mempengaruhi proses penerimaan, pelaksanaan kontrak, hingga pengakhiran hubungan kerja.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah rincian utama yang membedakan PKWT dan PKWTT dari berbagai aspek penting dalam hubungan kerja.

Durasi atau Jangka Waktu Kontrak

Perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT terletak pada durasi hubungan kerjanya.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Artinya, kontrak kerja akan berakhir sesuai dengan masa kerja yang sudah disepakati sejak awal atau setelah selesainya suatu pekerjaan tertentu. Biasanya, PKWT digunakan untuk kebutuhan tenaga kerja proyek, pekerjaan musiman, atau pekerjaan lain yang sifatnya tidak tetap.

Sebaliknya, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tidak memiliki batasan waktu. Hubungan kerja berlangsung secara berkelanjutan hingga ada alasan sah untuk mengakhirinya, seperti pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, PKWTT menawarkan kestabilan dan perlindungan kerja jangka panjang bagi karyawan.

Selain durasi kontrak, jenis pekerjaan juga menentukan apakah hubungan kerja sebaiknya menggunakan PKWT atau PKWTT. Mari kita lihat perbedaannya agar tidak salah memilih dasar perjanjian kerja.

Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

Pemilihan antara PKWT dan PKWTT bergantung pada sifat dan durasi pekerjaan. Tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan kontrak sementara, dan ada batasan hukum yang perlu dipatuhi.

Pekerjaan yang Cocok untuk PKWT:

  • Proyek pembangunan gedung
  • Event musiman seperti festival atau pameran
  • Pekerjaan musiman di sektor pertanian atau pariwisata

Pekerjaan yang Cocok untuk PKWTT:

  • Administrasi kantor
    Customer service permanen
  • Pengelolaan keuangan atau HR di perusahaan

Catatan:
Penting untuk memastikan bahwa pekerjaan dengan karakteristik tetap tidak dibuat menggunakan PKWT. Pelanggaran ketentuan ini dapat berujung pada pengakuan hubungan kerja sebagai PKWTT secara hukum.

Masa Percobaan dalam Hubungan Kerja

Selain soal durasi dan jenis pekerjaan, masa percobaan juga menjadi pembeda antara PKWT dan PKWTT.

Pada hubungan kerja PKWT, masa percobaan tidak diperbolehkan. Artinya, karyawan yang dikontrak dengan PKWT harus langsung bekerja penuh berdasarkan isi perjanjian, tanpa melalui periode evaluasi atau trial.

Sebaliknya, dalam hubungan kerja PKWTT, perusahaan diperbolehkan menerapkan masa percobaan sebelum mengangkat karyawan menjadi pegawai tetap. Umumnya, masa percobaan ini berlangsung selama maksimal 3 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Tujuan masa percobaan dalam PKWTT adalah:

  • Memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan.
  • Memberikan ruang bagi karyawan untuk beradaptasi dengan budaya dan sistem kerja perusahaan.

Jika masa percobaan dilalui dengan baik, maka hubungan kerja berlanjut secara otomatis menjadi PKWTT tanpa perlu kontrak baru.

Hak dan Kewajiban Karyawan

Hak dan kewajiban karyawan dalam hubungan kerja sangat bergantung pada jenis perjanjian yang mengikat mereka. Pada PKWT, karyawan memperoleh hak-hak standar selama masa kontrak, seperti gaji, tunjangan, dan hak cuti sesuai ketentuan. Namun, setelah kontrak berakhir, hak-hak seperti pesangon atau program pensiun biasanya tidak berlaku, kecuali diatur lain dalam kontrak.

Sebaliknya, karyawan dengan status PKWTT menikmati cakupan hak yang lebih luas. Mereka berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, program pensiun, dan jaminan sosial yang lebih lengkap. Hubungan kerja yang tidak dibatasi waktu memberikan kepastian bagi pekerja untuk mengembangkan karier di perusahaan, serta mengakses berbagai fasilitas dan promosi.

Dari sisi kewajiban, baik PKWT maupun PKWTT mengharuskan karyawan untuk mematuhi ketentuan perusahaan, menjalankan tugas, dan menjaga etika kerja profesional. Namun, komitmen jangka panjang biasanya lebih kuat dalam PKWTT, sejalan dengan harapan kontribusi berkelanjutan dari pihak perusahaan.

Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perbedaan skema kontrak juga memengaruhi proses PHK yang harus dijalankan oleh perusahaan.

  • PKWT:
    Hubungan kerja secara otomatis berakhir saat masa kontrak habis atau pekerjaan selesai, tanpa perlu ada pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. Jika perusahaan mengakhiri PKWT sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan sah, maka pekerja berhak atas sisa kontrak penuh ditambah kompensasi sesuai ketentuan.
  • PKWTT:
    PHK harus mengikuti prosedur resmi, termasuk:
    • Adanya pemberitahuan secara tertulis.
    • Adanya alasan sah sesuai peraturan ketenagakerjaan.
    • Pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jika prosedur ini tidak dipenuhi, pekerja dapat mengajukan sengketa ke instansi ketenagakerjaan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa PKWTT memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja dibandingkan PKWT dalam hal proses pengakhiran hubungan kerja.

Bentuk dan Pencatatan Perjanjian Kerja

PKWT dan PKWTT memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal bentuk kontrak dan kewajiban pencatatan:

  • PKWT wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat paling lambat 3 hari setelah ditandatangani. Jika tidak dilakukan, maka PKWT dapat dianggap batal dan status pekerja berubah menjadi PKWTT secara hukum.
  • PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, bentuk tertulis tetap lebih dianjurkan untuk menghindari sengketa dan memastikan semua hak serta kewajiban terdokumentasi dengan jelas.

Selain itu, perusahaan juga perlu menyusun surat pengangkatan kerja untuk PKWTT berbentuk lisan yang memuat:

  • Identitas karyawan
  • Tanggal mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besaran upah

Catatan penting: Tidak mencatatkan PKWT dapat menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan, seperti teguran tertulis hingga denda sesuai ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan.

Contoh PKWT dan PKWTT dalam Dunia Kerja

Agar lebih memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT secara praktis, penting untuk melihat bagaimana kedua jenis perjanjian ini diterapkan dalam berbagai konteks pekerjaan.

Setiap bentuk kontrak memiliki karakteristik dan syarat hukum yang berbeda tergantung pada jenis pekerjaan, durasi kerja, serta status kepegawaian yang ditetapkan perusahaan.

Berikut adalah contoh konkret dari masing-masing bentuk hubungan kerja—mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk proyek atau pekerjaan musiman, hingga perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang lazim digunakan untuk karyawan tetap.

Template ini dapat menjadi referensi awal bagi HR maupun profesional yang ingin menyusun perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: 015/PKWT/HRD/IV/2025

Pada hari ini, Selasa, tanggal 30 April 2025, telah dibuat dan disepakati Perjanjian Kerja antara:

PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan: PT Adem Saja
Alamat: Jl. Pangeran Antasari No. 48, Jakarta Selatan
Nama Perwakilan: Syaiful Jakatama
Jabatan: Direktur Utama

dan

PIHAK KEDUA
Nama: Aliyah Diniwati
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 10 Januari 1997
Alamat: Jl. Telur No. 24, Bandung
Nomor KTP: 3271061001970003

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 – Jabatan dan Penempatan

PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Content Specialist dan ditempatkan di Divisi Marketing PT Adem Saja. PIHAK PERTAMA berhak menugaskan PIHAK KEDUA di unit kerja lain sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 2 – Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, mulai tanggal 1 Mei 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan dapat dilakukan 1 (satu) kali selama maksimal 6 bulan, dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.

Pasal 3 – Waktu Kerja

Jam kerja PIHAK KEDUA adalah Senin–Jumat, pukul 09.00–18.00 WIB dengan 1 jam istirahat.
Kelebihan jam kerja (lembur) akan diberikan kompensasi sesuai peraturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.

Pasal 4 – Gaji dan Tunjangan

PIHAK KEDUA akan menerima kompensasi sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp6.500.000,- per bulan
  • Tunjangan makan: Rp30.000,- per hari kerja
  • Tunjangan transportasi: Rp500.000,- per bulan
  • Fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pembayaran dilakukan setiap tanggal 25 bulan berjalan.

Pasal 5 – Cuti

Setelah 12 bulan masa kerja, PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.
Pengajuan cuti dilakukan minimal 5 hari sebelumnya dan disetujui atasan.

Pasal 6 – Pemutusan Hubungan Kerja

Perjanjian ini berakhir secara otomatis saat masa kerja habis.
Namun, apabila salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak sebelum waktunya, wajib memberikan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya.

Pasal 7 – Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara sadar dan sukarela oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 30 April 2025

PIHAK PERTAMA
Ttd.
Syaiful Jakatama
Direktur Utama

PIHAK KEDUA
Ttd.
Aliyah Diniwati

Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
Nomor: 022/PKWTT/HRD/IV/2025

Pada hari ini, Selasa, tanggal 30 April 2025, bertempat di Jakarta, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:

PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan: PT Human Search Industry
Alamat: Jl. Fatmawati No. 88, Jakarta Selatan
Nama Perwakilan: Riri Ekayawati
Jabatan: Manajer HRD

dan

PIHAK KEDUA
Nama: Tanoe Jabaya
Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 16 Maret 1994
Alamat: Jl. Kalibata No. 12, Surabaya
Nomor KTP: 3578011203931015

Pasal 1 – Masa Kerja

PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai karyawan tetap (PKWTT) terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025, dan hubungan kerja berlangsung sampai dengan adanya pengakhiran secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 2 – Posisi dan Tugas

PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai IT Support Specialist dan menjalankan tugas sesuai dengan uraian jabatan yang ditentukan oleh perusahaan.

Pasal 3 – Masa Percobaan

PIHAK KEDUA akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Bila performa dinilai memuaskan, perjanjian ini secara otomatis berlaku penuh sebagai PKWTT.

Pasal 4 – Gaji dan Tunjangan

PIHAK KEDUA akan menerima:

  • Gaji pokok: Rp7.000.000,- per bulan
  • Tunjangan jabatan: Rp1.000.000,- per bulan
  • BPJS dan THR sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan

Pasal 5 – Jam Kerja

Senin hingga Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB, dengan istirahat 1 jam.
Penyesuaian jadwal kerja akan diinformasikan jika diperlukan oleh perusahaan.

Pasal 6 – Hak Cuti

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut, serta cuti lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 7 – Pemutusan Hubungan Kerja

Setiap pengakhiran hubungan kerja harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya, serta memberikan hak-hak seperti pesangon dan kompensasi sesuai ketentuan.

Pasal 8 – Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditambahkan melalui adendum bila disepakati kedua belah pihak.

Jakarta, 30 April 2025

PIHAK PERTAMA
Ttd.
Riri Ekayawati
Manajer HRD

PIHAK KEDUA
Ttd.
Tanoe Jabaya

Contoh Surat Perjanjian Kerja Freelance

SURAT PERJANJIAN KERJA FREELANCE
Nomor: 030/SPK-FL/IV/2025

Pada hari ini, Selasa, tanggal 30 April 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan: PT Kriya Namatutur
Alamat: Jl. Kemang Utara No. 12, Jakarta
Nama Perwakilan: Philip Sanoetibjo
Jabatan: Creative Director

PIHAK KEDUA
Nama: Sarah Milsawa
Tempat, Tanggal Lahir: Semarang, 22 Juni 1996
Alamat: Jl. Kaliurang No. 88, Sleman
Nomor KTP: 3405122206991004

Pasal 1 – Lingkup Pekerjaan

PIHAK KEDUA akan menjalankan pekerjaan sebagai Freelance Graphic Designer, menghasilkan desain visual sesuai brief dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 2 – Durasi Kontrak

Kontrak berlaku selama 3 bulan, dari 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.
Perpanjangan dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3 – Honorarium dan Pembayaran

PIHAK KEDUA menerima bayaran Rp750.000,- per proyek yang disetujui.
Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah proyek selesai dan disetujui.

Pasal 4 – Hak & Kewajiban

PIHAK KEDUA wajib:

  • Menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat
  • Menjaga kerahasiaan data perusahaan
  • Memberikan hasil karya orisinal (non-plagiarisme)

PIHAK PERTAMA wajib:

  • Memberikan brief dan feedback jelas
  • Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan

Pasal 5 – Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Jakarta, 30 April 2025
PIHAK PERTAMA
Ttd.
Philip Sanoetibjo
Creative Director

PIHAK KEDUA
Ttd.
Sarah Milsawa

Contoh Surat Perjanjian Magang

PERJANJIAN KERJA MAGANG
Nomor: 031/SPK-MG/HRD/IV/2025

PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan: PT Boneda Jilstone
Alamat: Jl. Setiabudi No. 11, Jakarta
Nama: Putri Kesuma
Jabatan: HR Manager

PIHAK KEDUA
Nama: Samuel Castawu
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Mei 2000
Alamat: Jl. Dago No. 22, Bandung
Status: Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Pasal 1 – Tujuan Magang

PIHAK KEDUA mengikuti program magang di Divisi Digital Marketing untuk pengembangan kompetensi praktis.

Pasal 2 – Jangka Waktu

Program magang berlangsung selama 3 bulan mulai 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

Pasal 3 – Waktu dan Lokasi Kerja

Jam kerja: Senin–Jumat pukul 09.00–15.00 WIB
Lokasi: Kantor pusat PT Boneda Jilstone

Pasal 4 – Insentif dan Fasilitas

PIHAK KEDUA menerima:

  • Uang saku sebesar Rp1.000.000,- per bulan
  • Akses pelatihan internal dan sertifikat selesai program

Pasal 5 – Kewajiban Peserta

PIHAK KEDUA wajib menjaga disiplin, menyelesaikan tugas sesuai arahan, dan menjaga kerahasiaan data perusahaan.

Jakarta, 30 April 2025
PIHAK PERTAMA
Ttd.
Putri Kesuma
HR Manager

PIHAK KEDUA
Ttd.
Samuel Castawu

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja maupun pemberi kerja dalam menentukan jenis hubungan kerja yang sesuai. PKWT digunakan untuk jenis pekerjaan yang memiliki jangka waktu tertentu atau bersifat sementara, sedangkan PKWTT berlaku untuk hubungan kerja jangka panjang tanpa batas waktu yang ditentukan.

Kedua bentuk perjanjian kerja ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang berbeda, mulai dari hak-hak karyawan, proses pemutusan hubungan kerja, hingga kewajiban pencatatan kontrak. Oleh karena itu, keputusan dalam memilih jenis perjanjian kerja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, sejumlah ketentuan terkait PKWT dan PKWTT mengalami perubahan—khususnya mengenai durasi kontrak dan fleksibilitas hubungan kerja. Perubahan ini mendorong HR dan pemilik bisnis untuk lebih cermat dalam menyusun dokumen, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga hak-hak karyawan secara adil dan konsisten.

Proses administrasi kepegawaian seperti seleksi kandidat, pembuatan kontrak kerja, hingga onboarding karyawan kerap kali menyita waktu dan rawan kesalahan. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memperlambat kinerja tim HR dan memicu risiko ketidaksesuaian terhadap regulasi ketenagakerjaan. Untuk itu, perusahaan perlu beralih ke solusi digital berbasis cloud yang mampu menyederhanakan setiap proses secara terintegrasi.

Dengan sistem yang tepat, mulai dari rekrutmen, pencatatan kontrak, hingga onboarding karyawan bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan sesuai aturan. Data karyawan pun tersimpan aman, mudah diakses, dan dikelola melalui dashboard yang intuitif.

Saatnya #pakeBESTHR — semua urusan end-to-end HR jadi lebih cepat, mudah, dan akurat. Konsultasikan kebutuhan HR Anda sekarang dan dapatkan demo gratis untuk melihat langsung keunggulannya!

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia