THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak setiap pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan. Salah hitung atau telat bayar bisa bikin perusahaan kena denda dan sanksi lho!
Biar nggak ribet, yuk simak cara hitung THR sesuai aturan pemerintah plus solusi praktis buat perusahaan!
Apa itu THR dan siapa yang berhak?
THR adalah tunjangan dari perusahaan ke karyawan menjelang hari raya. Aturan ini sudah jelas di:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja di Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial. Beberapa poin utama dalam UU ini antara lain:
- Perjanjian Kerja: Mengatur jenis-jenis perjanjian kerja, hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja.
- Upah: Menjamin hak pekerja atas upah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jaminan Sosial: Mewajibkan pengusaha untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pengusaha wajib menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
- Pengaturan Waktu Kerja: Mengatur jam kerja, lembur, dan waktu istirahat.
- Pemberhentian Kerja: Menyusun aturan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk hak pekerja yang terkena PHK.
2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 adalah aturan yang mengatur tentang Pengupahan bagi pekerja di Indonesia. PP ini merinci lebih lanjut tentang bagaimana pengupahan harus diterapkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia. Poin-poin penting dalam PP ini meliputi:
- Struktur dan Skala Upah: Pengusaha diwajibkan memiliki struktur dan skala upah yang transparan, adil, dan berdasarkan klasifikasi jabatan.
- Upah Minimum: Menyebutkan tentang penetapan upah minimum regional (UMR/UMK) serta mekanisme penetapannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Pembayaran Upah: Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
- Komponen Upah: Mengatur komponen-komponen yang termasuk dalam upah pekerja, termasuk upah pokok dan tunjangan.
3. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di Indonesia. THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya besar, seperti Lebaran, Natal, dan lainnya. Beberapa poin penting dalam Permenaker ini:
- Pemberian THR: THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja.
- Besaran THR: Besar THR yang diberikan minimal sebesar satu bulan upah, tergantung pada masa kerja pekerja.
- Ketentuan Pekerja: Semua pekerja dengan status tetap atau kontrak yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.
- Sanksi bagi Pengusaha: Jika pengusaha tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum.
4. SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2024
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 adalah pedoman terbaru mengenai pelaksanaan pemberian THR pada tahun 2024. Surat edaran ini memberikan penjelasan terkait aturan teknis dan ketentuan yang berlaku untuk pemberian THR pada tahun 2024, dengan fokus pada beberapa aspek berikut:
- Pemberian THR: Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengaturan Besaran THR: THR harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhitungkan masa kerja dan upah yang diterima oleh pekerja.
- Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR: Pekerja yang bekerja dengan status tetap, kontrak, atau perjanjian lainnya yang sudah memenuhi syarat masa kerja akan berhak menerima THR.
- Prosedur dan Pelaporan: Surat edaran ini juga mengatur tentang prosedur pelaporan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku, serta ancaman sanksi yang mungkin dikenakan.
Siapa yang wajib dapat THR?
✅ Karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas
✅ Sudah bekerja minimal 1 bulan
Cara Hitung THR Sesuai Aturan
1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Formula: THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
2. Karyawan dengan Masa Kerja < 12 Bulan
Formula: THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji
Contoh: Jika gaji Rp5.000.000 dan baru kerja 6 bulan: (6/12) x 5.000.000 = Rp2.500.000
3. Karyawan Harian Lepas
- Kerja ≥ 12 bulan: THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Kerja < 12 bulan: THR dihitung dari rata-rata upah selama bekerja.
Kapan THR Harus Dibayar? Paling lambat H-7 sebelum hari raya!
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Kalau perusahaan telat atau tidak bayar THR, ada konsekuensinya:
❌ Denda 5% dari total THR (Permenaker No. 6/2016)
❌ Sanksi administratif seperti teguran hingga pembatasan usaha (PP No. 36/2021)
Jangan sampai kena masalah cuma gara-gara salah hitung atau telat bayar ya!
Cara Praktis Hitung THR Pakai Software BEST HR

✅ Hitung otomatis, tanpa ribet
✅ Sesuai aturan pemerintah, jadi aman
✅ Menghindari denda dan meningkatkan kepuasan karyawan
Mau hitung THR tanpa repot? #PakeBESTHR sekarang dan nikmati perhitungan otomatis yang cepat dan akurat! 🚀