Potongan PPh 21 Bakal Ikut Domisili Karyawan?

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
Skema Baru PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan

PPh-21 karyawan direncanakan mengalami perubahan skema pembagian hasil oleh pemerintah karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan antar daerah. Selama ini, pajak yang dipotong perusahaan dibagikan berdasarkan lokasi pemotong, bukan domisili pekerja.

“Untuk PPh karyawan atau PPh-21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema baru agar pembagian hasil pajak tersebut lebih berkeadilan, yakni berdasarkan domisili tempat tinggal karyawan. Dengan demikian, daerah yang menjadi tempat tinggal pekerja juga dapat memperoleh manfaat fiskal dari pajak yang mereka bayarkan.

“Kami sedang melakukan exercise untuk melihat dampak pembagian hasil pajak berbasis domisili. Prinsipnya, kami ingin keadilan fiskal yang lebih merata antar daerah,” ujar Anggito.

Latar Belakang dan Tujuan Perubahan Skema Potongan Pajak Karyawan

Latar Belakang dan Tujuan Perubahan Potongan PPh-21

Selama ini, sebagian besar dana bagi hasil (DBH) PPh-21 disalurkan ke daerah tempat perusahaan berdomisili. Pola tersebut menimbulkan ketimpangan penerimaan antardaerah, terutama antara daerah pusat industri dan daerah penyangga yang menjadi kawasan hunian pekerja.

Sebagai contoh, banyak pekerja yang tinggal di Depok, Bekasi, atau Tangerang namun bekerja di Jakarta. Dalam sistem yang lama, pajak penghasilan mereka masuk ke DBH Jakarta, sementara daerah tempat tinggal mereka tidak mendapat porsi yang sepadan.

Pemerintah menilai kondisi ini kurang mencerminkan asas keadilan fiskal, karena daerah tempat tinggal karyawan juga menanggung beban sosial, infrastruktur, dan pelayanan publik bagi penduduk produktif. Melalui skema berbasis domisili, pemerintah berharap penerimaan daerah bisa lebih proporsional dengan jumlah warga yang berkontribusi pajak.

Tantangan Teknis dan Validitas Data Skema Baru PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan

Tantangan Teknis dan Validitas Data

Meski dianggap lebih adil, implementasi skema ini bukan tanpa tantangan. Salah satu persoalan utama adalah akurasi data domisili karyawan. Pemerintah harus memastikan sinkronisasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan data kependudukan nasional agar tidak terjadi kesalahan distribusi DBH.

Mobilitas tinggi pekerja juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak karyawan yang berpindah tempat tinggal, baik karena alasan pekerjaan maupun kontrak sewa. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun sistem administrasi yang dapat memperbarui data secara berkala.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Ika Mardiah menyebutkan, tim Kementerian Keuangan masih menyiapkan rancangan teknis pelaksanaan kebijakan ini. “Kami ingin memastikan data domisili karyawan valid sebelum aturan ini diterapkan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antar daerah,” ujarnya.

Fokus pada PPh-21, Bukan PPh Badan

Rencana perubahan ini hanya berlaku untuk PPh karyawan (orang pribadi). Pajak penghasilan badan atau perusahaan tidak termasuk dalam skema bagi hasil berbasis domisili. Dengan demikian, kontribusi pajak dari sektor korporasi tetap dibagikan sesuai lokasi usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah telah memperkenalkan skema pemotongan PPh-21 melalui Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023. Aturan tersebut menyederhanakan perhitungan pajak bulanan, namun tidak mengatur mengenai pembagian hasil antar daerah.

Prospek dan Arah Kebijakan

Kementerian Keuangan menargetkan kajian mengenai skema bagi hasil berbasis domisili dapat diselesaikan dalam beberapa tahap. Evaluasi dilakukan melalui simulasi penerimaan di berbagai daerah untuk menilai potensi pergeseran pendapatan dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika berhasil diterapkan, kebijakan ini akan menjadi salah satu tonggak reformasi fiskal nasional yang memperkuat keadilan antarwilayah. Pemerintah berharap, perubahan tersebut tidak hanya menyeimbangkan penerimaan pajak antar daerah, tetapi juga memperkuat peran pajak sebagai instrumen pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Pengelolaan payroll bersama BEST HR

KESIMPULAN

Kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji di bawah 10 juta Rupiah mencerminkan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor padat karya serta pariwisata yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan pembagian hasil pajak yang tetap memperhatikan mekanisme antara pusat dan daerah, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak di masa depan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, tetapi juga menjadi stimulus tambahan bagi sektor riil untuk tumbuh lebih stabil hingga akhir 2026.

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia