
Dalam aktivitas bisnis di Indonesia, perusahaan kerap berinteraksi dengan tenaga kerja asing atau entitas luar negeri. Salah satu kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan adalah PPh-26. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia. Artikel ini membahas tuntas tentang PPh-26: mulai dari definisi, subjek, objek, hingga cara pelaporan dan perhitungannya.
Apa Itu PPh-26?
PPh-26 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan usaha) dari sumber penghasilan yang berasal dari Indonesia. Penghasilan ini dapat berupa royalti, bunga, dividen, sewa, fee jasa, atau penghasilan lain sesuai ketentuan.
Dasar hukum PPh-26 diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif umum PPh-26 adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali terdapat ketentuan berbeda sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Perbedaan PPh 23/26 dan PPh 21/26
| Jenis Pajak | Subjek Pajak | Objek Pajak | Tarif Pajak |
| PPh-23 | Wajib Pajak Dalam Negeri | Dividen, bunga, royalti, sewa, jasa tertentu | 2% – 15% |
| PPh 26 | Wajib Pajak Luar Negeri | Dividen, bunga, royalti, jasa, dll. | 20% atau sesuai P3B |
| PPh 21 | Pegawai Warga Negara Indonesia | Gaji, tunjangan, bonus, THR | Tarif progresif |
| PPh 21/26 | Pegawai Warga Negara Asing | Penghasilan dari Indonesia | – <183 hari: PPh-26 final 20%- ≥183 hari: PPh-21 progresif disetahunkan (sesuai ketentuan) |
Catatan:
WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan bukan lagi subjek PPh-26, melainkan dikenakan PPh-21 progresif disetahunkan. Ini yang seringkali salah dipahami banyak perusahaan dan software HR konvensional. BEST HR telah mendukung fitur otomatis untuk skema ini.
Subjek Pajak PPh-26
Yang menjadi subjek PPh-26 adalah:
- Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.
- Badan Usaha Luar Negeri tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- BUT di Indonesia atas penghasilan yang diterima dari luar negeri.
Objek Pajak PPh-26
Berikut adalah daftar objek pajak yang dikenakan PPh-26, lengkap dengan penjelasannya:
- Dividen
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, termasuk pemegang saham luar negeri. Jika perusahaan di Indonesia membagikan dividen kepada investor asing, maka dividen tersebut dikenakan PPh-26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ada tarif lebih rendah berdasarkan P3B.
- Bunga
Bunga adalah imbal hasil atas pinjaman uang atau obligasi yang diterima oleh pihak luar negeri. Misalnya, jika perusahaan Indonesia membayar bunga atas utang kepada kreditor luar negeri, bunga tersebut menjadi objek PPh-26.
- Royalti
Royalti adalah pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, hak siar, atau teknologi. Contohnya, perusahaan Indonesia yang menggunakan software berlisensi dari luar negeri harus membayar royalti, dan pembayaran tersebut dikenakan PPh-26.
- Sewa atas Harta
Sewa adalah pembayaran untuk penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud milik pihak luar negeri. Contoh: sewa kapal, pesawat, atau alat berat milik perusahaan asing. Pembayaran sewa ini termasuk objek PPh-26.
- Imbalan atas Jasa
Imbalan jasa adalah pembayaran kepada pihak luar negeri atas jasa yang diberikan di Indonesia atau jasa yang manfaatnya dinikmati di Indonesia. Contoh: jasa konsultan asing, pelatihan, jasa teknik, atau jasa profesional lainnya. Tarif umum PPh-26 atas jasa ini adalah 20%, atau sesuai tarif P3B.
- Keuntungan dari Penjualan Aset di Indonesia
Jika wajib pajak luar negeri menjual aset di Indonesia — seperti properti, saham perusahaan Indonesia, atau mesin — keuntungan dari transaksi tersebut merupakan objek PPh-26.
- Fee Teknik, Fee Manajemen, Fee Profesional
Fee teknik adalah pembayaran atas jasa teknik seperti perancangan sistem, instalasi, atau perbaikan mesin. Fee manajemen adalah pembayaran atas jasa pengelolaan operasional perusahaan. Fee profesional termasuk pembayaran atas jasa konsultan, arsitek, pengacara, akuntan, atau tenaga ahli dari luar negeri.
- Penghasilan Lainnya
Selain yang disebutkan di atas, penghasilan apa pun yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia juga dapat menjadi objek PPh-26. Contohnya seperti hadiah, penghargaan, atau bentuk penghasilan lain sesuai ketentuan perpajakan.
Catatan:
Seluruh objek tersebut dikenakan PPh-26 atas penghasilan bruto (tanpa pengurangan biaya), kecuali diatur berbeda dalam perjanjian P3B.
Cara Pelaporan PPh-26
Pelaporan PPh-26 wajib dilakukan setiap bulan atas transaksi yang terjadi. Mekanismenya:
- Memotong PPh-26 saat pembayaran dilakukan
- Membuat Bukti Potong PPh-26
- Menyetorkan ke kas negara via e-Billing
- Melaporkan ke DJP melalui e-Filing atau e-SPT maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk pelaporan PPh-26, perusahaan perlu menyiapkan:
• Bukti Potong PPh-26
• Bukti setor e-Billing
• Kontrak kerja/perjanjian jasa
• Data NPWP/identitas wajib pajak luar negeri
• Dokumen P3B (jika ada perjanjian pajak ganda)
Rumus Cara Perhitungan PPh-26
- Jika Tidak Ada P3B:
PPh-26 = 20% x Penghasilan Bruto
- Jika Mengacu P3B:
Gunakan tarif sesuai perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara wajib pajak tersebut. Contoh:
Jika seorang konsultan asing menerima fee jasa Rp100.000.000 dari Indonesia:
- Tanpa P3B:
20% x 100.000.000 = Rp 20.000.000
- Dengan P3B (misal tarif 10%):
10% x 100.000.000 = Rp 10.000.000
Catatan:
Pastikan dokumen Certificate of Domicile (COD) dari negara asal wajib pajak tersedia jika ingin memanfaatkan tarif P3B.
Ketentuan Pajak untuk WNA Lebih dari 183 Hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pajak Penghasilan Indonesia, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan wajib diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri. Penghasilannya dikenakan PPh-21 progresif disetahunkan, bukan PPh-26.
Banyak perusahaan atau software HR competitor yang masih keliru soal ini. Kebanyakan hanya menerapkan PPh-26 untuk semua WNA tanpa melihat status hari tinggal. BEST HR hadir dengan fitur Payroll Tax Engine cerdas yang otomatis mendeteksi status WNA berdasarkan data kehadiran dan kontrak, serta menyesuaikan perhitungan PPh-21 atau PPh-26 secara akurat.
Kesimpulan
Memahami subjek, objek, tarif, hingga tata cara pelaporan PPh-26 sangat penting bagi perusahaan agar tetap patuh pajak dan terhindar dari sanksi. Terlebih dalam kasus tenaga kerja asing, pastikan status pajaknya dihitung sesuai aturan terbaru — khususnya soal ketentuan 183 hari.
Kelola seluruh proses administrasi HR dan keuangan secara efektif dengan BEST HR. Software ini memudahkan penghitungan otomatis PPh-21, PPh-26, hingga PPh-21 disetahunkan untuk WNA, pembuatan laporan, hingga pelaporan pajak elektronik tanpa risiko salah input dan sesuai regulasi.
Saatnya tingkatkan efektivitas dan produktivitas HR yang benar-benar paham regulasi pajak Indonesia. Hubungi tim tim profesional kami sekarang dan rasakan mudahnya kelola HR & payroll tanpa khawatir. #pakeBESTHR