Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang lebih dikenal dengan PPh-23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, hadiah, atau penghargaan. Pajak ini penting untuk dipahami oleh pelaku usaha, akuntan, dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi bisnis. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang PPh-23, mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, hingga perbedaannya dengan PPh-21.
Apa itu PPh-23?
PPh-23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari:
- Dividen
- Royalti
- Bunga
- Sewa
- Imbalan atas jasa tertentu
Pajak ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh-23 biasanya dipotong saat terjadi transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dan pihak yang menerima penghasilan.
Siapa Subjek Pajak PPh-23?
Subjek pajak PPh-23 terbagi menjadi dua kelompok:
- Pihak Pemotong (Wajib Memotong PPh-23)
- Badan Pemerintah
- Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
- Penyelenggara Kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri
- Wajib Pajak Pribadi yang ditunjuk oleh Kepala KPP
- Pihak Dipotong (Wajib Membayar PPh-23)
- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Objek Pajak PPh-23
Menurut UU No. 36 Tahun 2008, objek pajak PPh-23 meliputi:
- Dividen, Bunga, dan Royalti
- Hadiah, Penghargaan, dan Bonus
- Sewa dan Imbalan Jasa, seperti:
- Jasa Teknik
- Jasa Manajemen
- Jasa Konstruksi Bangunan
- Jasa Konsultan
- Jasa lainnya yang diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015
Tarif Pajak PPh-23
Tarif pajak yang dikenakan dalam PPh-23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan:
- 15% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan.
- 2% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa sewa dan imbalan atas jasa tertentu.
Catatan Penting: Jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh-23 naik menjadi 4% atau dua kali lipat dari tarif normal.
Pengecualian PPh-23
Tidak semua penghasilan dikenakan PPh-23. Beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008 antara lain:
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan imbalan pekerjaan lainnya.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang berkaitan dengan pengadaan barang atau material.
- Setoran tunai yang diterima badan usaha sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Pembayaran asuransi kepada individu.
- Dividen yang diterima oleh PT dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal dengan kepemilikan minimal 25%.
- Dana pensiun dan beasiswa.
- Penggantian biaya atau reimbursement.
Prosedur Pemotongan dan Penyetoran PPh-23
Pemotongan PPh-23 dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi. Adapun penyetoran pajak ini bisa dilakukan melalui SPT PPh-23 menggunakan aplikasi E-Bupot Unifikasi atau CoreTax.
Jika pemotongan PPh-23 bersifat final, maka tidak diwajibkan untuk melaporkan pajaknya dalam SPT.
Perbedaan PPh-23 dan PPh-21
Banyak yang masih bingung membedakan antara PPh-21 dan PPh-23. Berikut adalah perbedaannya:
| Kategori | PPh-21 | PPh-23 |
| Subjek Pajak | Pegawai dan Mantan Pegawai, Penerima Pesangon, dana pensiun, dan jaminan hari tua. | Terdapat 2 subjek, yaitu pihak yang memotong dan pihak yang dipotong. |
| Objek Pajak | Penghasilan yang diterima oleh Pegawai atau Mantan Pegawai, seperti Gaji, Honorarium, Tunjangan, Hadiah, atau Penghargaan | Modal, Pengadaan Barang, Royalti, bunga; sewa; jasa tertentu dan selain yang sudah dilakukan pemotongan PPh-21 |
| Tarif Pajak | Memiliki banyak variasi yang disesuaikan dengan status dan jumlah penghasilan neto yang diterima oleh karyawan setiap tahunnya | Terbagi menjadi 2 yaitu sebesar 15% dan 2% dari jumlah bruto yang diterima |
Perhitungan PPh-23
Rumus: Tarif x Jumlah Bruto
Contoh Soal
Seorang penyanyi menerima royalty dari vendor sebesar Rp. 50,000,000 dari lagu yang ia buat. Bagaimana cara melakukan penghitungan PPh-23?
Jawab:
Besar Royalti: Rp. 50,000,000.
Tarif PPh-23 atas royalty: 15%
Cara Penghitungan:
Tarif PPh-23 x Jumlah Bruto
= 15% x Rp. 50,000,000
= Rp. 7,500,000
Maka, besar potongan pph-23 yang dikenakan sebesar Rp. 7,500,000.
Kesimpulan
PPh-23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, hadiah, dan penghargaan dengan tarif 2% atau 15%. Pajak ini wajib diperhitungkan dalam setiap transaksi bisnis yang terkait. Dengan memahami aturan dan prosedurnya, perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Agar proses pengelolaan pajak, payroll, dan administrasi HR lebih mudah dan efisien, gunakan BEST HR. Dengan BEST HR, Anda bisa menghitung pajak secara otomatis tanpa perlu repot melakukan perhitungan manual. Tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan pajak dan penggajian! Coba sekarang dan nikmati kemudahan dalam proses HR dan payroll perusahaan Anda!