Indonesia menjadi salah satu negara tujuan bagi banyak tenaga kerja asing yang bekerja sebagai profesional, konsultan, maupun karyawan di berbagai industri. Karena menerima penghasilan di Indonesia, para Tenaga Kerja Asing (TKA) juga wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, aturan pajak untuk TKA tidak selalu sama dengan aturan untuk karyawan lokal. Perbedaan ini terutama dipengaruhi oleh status tinggal, tarif pajak, serta fasilitas yang dapat digunakan.
Memahami cara kerja pajak penghasilan untuk tenaga kerja asing sangat penting bagi perusahaan maupun TKA itu sendiri, agar pemotongan pajak dilakukan dengan tepat dan sesuai regulasi. Artikel ini akan membahas mengenai dasar hukum regulasi pajak, subjek pajak, tarif yang berlaku, serta perbedaannya dengan pajak karyawan Indonesia.
Regulasi Pajak untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap individu yang memperoleh pendapatan di suatu negara, mereka wajib untuk membayar pajak penghasilan. Oleh karena itu, Pemerintah mengatur kebijakan untuk mempekerjakan TKA melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam praktiknya, pengenaan pajak penghasilan tenaga kerja asing terbagi menjadi 2 jenis. Pertama dalam aturan UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 2 Ayat (4). Aturan tersebut tentang setiap warga negara asing yang bekerja di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26. Selain itu, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak asing pun akan diwajibkan membayar PPh 26.
Sedangkan tenaga asing telah bekerja lebih dari 183 hari atau satu tahun maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu, TKA yang menetap dan memiliki usaha di Indonesia, pun berkewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21.

Subjek Pajak Untuk Tenaga Kerja Asing
Dalam perpajakan Indonesia, status TKA ditentukan berdasarkan kategori Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Status ini penting karena mempengaruhi tarif pajak, cara penghitungan, dan fasilitas pajak yang dapat digunakan.
1. TKA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Seorang TKA dikategorikan sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, biasanya ditunjukkan melalui perjanjian kerja jangka panjang, kontrak tinggal, atau dokumen pendukung lain.
Sebagai SPDN, TKA diperlakukan sama seperti karyawan lokal dalam kewajiban perpajakan, termasuk pengenaan pajak atas penghasilan dari dalam dan luar negeri, serta berhak atas PTKP (jika memenuhi syarat).
2. TKA sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
TKA masuk kategori SPLN apabila:
- Tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, dan
- Tidak menunjukkan niat untuk menetap dalam jangka panjang.
Kategori SPLN biasanya berlaku untuk TKA yang bekerja sementara, proyek jangka pendek, atau penugasan singkat di Indonesia.
Tarif Pajak Tenaga Kerja Asing Untuk PPh-21 dan PPh-26
Tarif Pajak untuk TKA di Indonesia disebut pajak luar negeri yang tercantum dalam pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 26.
Tarif Pajak PPh-21
TKA yang wajib membayar PPh-21 adalah TKA yang telah bekerja selama 183 hari atau selama 12 bulan, serta hendak bertempat tinggal di Indonesia. Lalu, jika ingin bertinggal di Indonesia, perlu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kerja. Untuk diberikan tarif pajak PPh-21, TKA harus memiliki pendapatan yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 setiap bulan.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh-21
Elizabeth adalah warga negara inggris yang sudah lama bekerja di Indonesia lebih dari 12 bulan. Elizabeth tinggal sementara di Indonesia dengan gaji bulanan sebesar Rp 25.000.000. Dirinya kebetulan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun.
Berikut cara menghitung PPh-21
- Gaji perbulan = Rp 25.000.000
- Biaya jabatan sebesar 5% = Rp 25.000.000 x 5% = Rp 1.250.000
- Pendapatan neto sebulan = Rp 25.000.000 – Rp 1.250.000 = Rp 23.750.000
- Penghasilan neto 12 bulan = Rp 23.750.000 x 12 = Rp 285.000.000
Untuk PTKP
- Penghasilan Neto Setahun: Rp 285.000.000
- PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- PKP = Rp 285.000.000 – Rp 54.000.000
- PKP = Rp 231.000.000
PKP 231 juta masuk ke dalam lapisan:
- Lapisan 0 – 60 juta sebesar 5% sehingga maksimal batas Rp 60.000.000 x 5% yaitu Rp 3.000.000
- Lapisan 60 – 250 juta sebesar 15% sehingga Rp 231.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 171.000.000 x 15% yaitu Rp 25.650.000
Total PPh 21 setahun: 3.000.000 + 25.650.000 = 28.650.000
PPh 21 per bulan: 28.650.000 / 12 = Rp 2.387.500
Jadi gaji bersih yang diterima oleh Elizabeth setiap bulan adalah Rp 25.000.000 – Rp 2.3.87.500 = Rp 22.612.500
Tarif Pajak PPh-26
Dalam aturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (1), dijelaskan bahwa penghasilan bruto TKA baik dari menyelenggarakan usaha, bekerja, dan sejenisnya akan dipotong sebesar 20%. Tarif ini berlaku untuk penghasilan sejenis gaji, upah, honorarium, bonus, atau imbalan lain yang diterima dari pihak di Indonesia.
Selain itu, ada pula ketentuan tambahan tarif pungutan untuk negara yang menandatangani tax treaty atau dikenal perjanjian penghindaran pajak berganda dengan indonesia. Artinya, negara tersebut akan terkena tarif lebih rendah dari 20%.
Jadi, rumus hitungan PPh 26 untuk tenaga asing:
- Penghasilan bruto TKA x 20%. Karena menggunakan penghasilan bruto, tidak ada komponen pengurang seperti PTKP atau biaya jabatan.
- Penghasilan Bruto x tarif tax treaty (negara yang menandatangani pajak berganda)
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PPh-26
William merupakan TKA yang bekerja di Indonesia kurang dari 183 hari dan negara asalnya tidak menandatangani tax treaty dengan Indonesia. Dia mendapatkan gaji bulanan jika di convert ke mata uang indonesia adalah Rp. 20.000.000 dengan tarif pajak 20%. Perhitungannya sebagai berikut
Tidak ada PTKP, tidak ada biaya jabatan, tidak ada pengurang.
PPh 26 = 20% × 20.000.000 = Rp 4.000.000
Jadi besaran potongan PPh-26 yang William dapatkan sebesar Rp 4.000.000.
Perbandingan Pajak Penghasilan Antara Karyawan Lokal dan Tenaga Kerja Asing
Berikut merupakan perbandingan pajak penghasilan antara karyawan lokal dan TKA yang termasuk SPDN atau SPLN

Baca Juga: Skema Baru Potongan Pajak PPh-21 Karyawan Berdasarkan Domisili
BEST HR: Solusi Praktis Mengelola Administrasi Pajak Perusahaan
Menghitung pajak karyawan, baik lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA), membutuhkan ketelitian tinggi karena setiap jenis subjek pajak memiliki aturan yang berbeda. HR juga harus memastikan data absensi, penghasilan, tunjangan, hingga status PTKP tercatat dengan benar agar perhitungan PPh-21 maupun PPh-26 sesuai regulasi. Tanpa HRIS, proses seperti pencatatan absensi, pengelolaan data karyawan, dan perhitungan PPh-21/PPh-26 menjadi sangat rentan kesalahan.
Dengan HRIS dari BEST HR, semua proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan cepat. Mulai dari pengelolaan data karyawan lokal maupun asing, perhitungan payroll lengkap dengan komponen pajak, hingga pembuatan laporan bulanan semuanya terintegrasi dalam satu sistem.
Apa yang bisa dilakukan BEST HR?
- Menghitung PPh-21 dan PPh-26 secara otomatis sesuai aturan terbaru.
- Mencatat absensi, lembur, dan tunjangan secara real-time.
- Mengelola data karyawan lokal ataupun TKA tanpa input manual berulang.
- Menyusun laporan HR dan payroll dalam hitungan detik.
- Mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak sehingga perhitungan pajak lebih akurat, tepat dan cepat.
Dengan menggunakan BEST HR, tim HR dapat fokus pada pekerjaan strategis tanpa terbebani administrasi manual yang memakan waktu serta terhindar dari masalah pada perhitungan pajak dan regulasi pemerintah Indonesia.
Kesimpulan
Pajak untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia ditentukan oleh status pajaknya, apakah termasuk SPDN atau SPLN. Jika TKA tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dia menjadi SPDN dan mengikuti ketentuan PPh-21 yang sama seperti karyawan lokal, lengkap dengan tarif progresif dan hak PTKP. Namun jika masa tinggalnya kurang dari 183 hari, dia berstatus SPLN dan dikenakan PPh-26 dengan tarif final 20% dari penghasilan bruto tanpa PTKP. Perbedaan ini membuat jumlah pajak yang dibayarkan bisa jauh berbeda antara TKA SPDN, SPLN, dan karyawan lokal.

Karena itu, perusahaan perlu memahami aturan ini agar pemotongan dan pelaporannya akurat. Penggunaan HRIS seperti BEST HR dapat membantu perusahaan mengelola data karyawan, menghitung pajak otomatis, dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai regulasi. Dengan pengelolaan yang tepat, baik perusahaan maupun TKA dapat menjalankan proses administrasi pajak secara lebih mudah, efisien, dan transparan. Kelola Pajak lebih efektif dan efisien dengan BEST HR. Konsultasikan kebutuhan Perusahaan Anda Sekarang juga! #BESTHRinAction #BESTwaytoGROW