Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%. Namun, perubahan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung ekonomi sambil menjaga daya beli masyarakat.

Apa itu PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai yang terjadi pada barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. Pajak ini diterapkan pada hampir seluruh barang dan jasa, kecuali yang mendapat pengecualian khusus.
Jenis-jenis PPN
- PPN Keluaran: Pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan barang atau jasa.
- PPN Masukan: Pajak yang dibayar saat membeli barang atau jasa dan dapat dikreditkan sebagai pengurang dari PPN yang terutang.
Tujuan dan Fungsi PPN
PPN memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Sebagai sumber pendapatan negara
- Mengatur pemerataan ekonomi
- Menyederhanakan administrasi pajak dengan sistem pemungutan berjenjang
Regulasi PPN 12% Terbaru di Tahun 2025
Pemberlakuan PPN 12% mulai 2025 hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti kendaraan bermotor mewah, rumah mewah, kapal pesiar, dan pesawat terbang. Sementara itu, barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, seperti makanan, obat-obatan, pendidikan, dan kesehatan, akan tetap dikenakan tarif PPN 0%.
Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti bantuan pangan dan subsidi listrik.
Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan tidak terlalu berdampak pada harga barang-barang kebutuhan dasar masyarakat. Namun, barang dan jasa mewah akan terpengaruh oleh kenaikan tarif ini. Perusahaan perlu menyesuaikan sistem perpajakan mereka agar tetap mematuhi peraturan terbaru ini.
Undang-Undang yang mengatur PPN
PPN diatur oleh dua undang-undang utama:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur perubahan tarif dan ketentuan terkait PPN.

Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 akan fokus pada barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap terjangkau. Sebagai pelaku bisnis, penting untuk segera menyesuaikan sistem pengelolaan pajak dan operasional agar sesuai dengan kebijakan ini.
Untuk membantu perusahaan dalam mengelola pajak dan operasional bisnis secara efisien, gunakan software HR, Payroll, ERP dari BEST Powered by Pro-Int. Solusi kami akan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru dan membantu Anda menjalankan bisnis dengan lebih efektif.