Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
PMK 105/2025 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak Januari hingga Desember 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah menanggung penuh kewajiban PPh Pasal 21 bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga gaji yang diterima karyawan menjadi lebih optimal tanpa potongan pajak penghasilan.

Kriteria Penerima Insentif PPh-21 Ditanggung Pemerintah
Tidak seluruh pekerja otomatis memperoleh fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menikmati insentif PPh-21 DTP.
1. Batas Penghasilan
Fasilitas PPh-21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku apabila:
- Rata-rata upah tidak melebihi Rp500.000 per hari
- Total penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
2. Status dan Administrasi Perpajakan
Pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap tertentu dapat menerima insentif ini dengan ketentuan:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Tidak sedang menerima fasilitas PPh-21 Ditanggung Pemerintah lainnya dalam periode yang sama
Lima Sektor Penerima Insentif Bebas PPh-21
Kebijakan ini difokuskan pada sektor padat karya yang memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja nasional, yaitu:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Pekerja di sektor-sektor tersebut yang memenuhi syarat penghasilan akan menerima gaji tanpa pemotongan PPh-21, karena pajak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Mekanisme Penanggungan Pajak
Meski pajak ditanggung pemerintah, perusahaan tetap memiliki kewajiban melakukan perhitungan, pemotongan secara administratif, dan pelaporan PPh-21 sesuai ketentuan perpajakan. Nilai pajak yang dihitung tidak mengurangi take home pay karyawan, melainkan dilaporkan sebagai PPh-21 DTP.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 105/2025, penghasilan yang memperoleh insentif PPh-21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Dengan skema ini, karyawan tetap memperoleh slip gaji dan laporan pajak yang sah, sementara perusahaan tetap menjalankan kewajiban administrasi perpajakan secara tertib.

Tujuan dan Dampak Kebijakan
Pemerintah berharap insentif bebas PPh-21 ini dapat:
- Menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah
- Mendorong konsumsi domestik
- Mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di tengah ketidakpastian global
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan konkret bagi sektor padat karya agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Pemberlakuan PPh-21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang 2026 menjadi kabar positif bagi dunia ketenagakerjaan nasional. Namun, di balik insentif tersebut, perusahaan dituntut untuk semakin akurat dan tertib dalam pengelolaan payroll, data karyawan, serta pelaporan pajak sesuai regulasi DJP.

Pemanfaatan solusi terintegrasi seperti BEST HR & ERP dapat membantu perusahaan mengelola payroll dan perpajakan secara lebih sistematis, akurat, dan efisien. Dengan sistem yang tepat, kepatuhan regulasi tetap terjaga, sementara perusahaan dapat fokus pada pertumbuhan bisnis dan pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Konsultasikan kebutuhan Bisnis Anda dengan BEST.#BESTwaytoGrow