Sebelum Lapor SPT, Pastikan Akun Coretax Sudah Diaktivasi

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
Aktivasi Coretax Wajib Sebelum Lapor SPT

Coretax kini menjadi sistem utama dalam administrasi pelaporan pajak di Indonesia. Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mendorong wajib pajak untuk menggunakan Coretax Administration System ini, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Perubahan ini menandai langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional.

Seiring implementasinya, aktivasi akun Coretax menjadi tahap awal yang wajib dilakukan. Tanpa akun yang aktif, wajib pajak berpotensi mengalami kendala saat mengakses layanan perpajakan digital, termasuk pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan.

Melalui artikel ini, pembaca akan memahami peran Coretax dalam pelaporan pajak, latar belakang coretax, cara mengaktivasi akun Coretax, serta implikasinya bagi wajib pajak dan perusahaan. Simak pembahasan berikut agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan siap sejak awal.

Latar Belakang Penerapan Coretax

Coretax dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari administrasi pelaporan pajak di Indonesia. Coretax di rilis untuk menggantikan sistem DJP yang lama yang berjalan secara terpisah dan tidak sepenuhnya terintegrasi.

Melalui Coretax, seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan; semua dikelola dalam satu platform terintegrasi. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan konsistensi data, efisiensi proses, serta kualitas pengawasan berbasis data.

Baca juga artikel lainnya: Coretax: Sistem Perpajakan Digital terbaru di Indonesia 

Perkembangan Implementasi Setelah Satu Tahun

Setelah satu tahun berjalan, Coretax mulai menunjukkan perannya sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Integrasi layanan dalam satu platform memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, sekaligus membantu otoritas pajak dalam pengelolaan data dan administrasi. Proses yang sebelumnya memerlukan beberapa aplikasi kini dapat dilakukan melalui satu akun, sehingga alur administrasi menjadi lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Aktivasi Akun Coretax Sebelum Lapor Pajak SPT

Hingga awal 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa lebih dari 11 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Capaian ini mencerminkan tingkat adopsi yang cukup signifikan, khususnya menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagian besar aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi. Selain itu, wajib pajak badan dan instansi pemerintah juga terus melakukan aktivasi sebagai bagian dari penyesuaian terhadap sistem administrasi pajak yang baru.

Pentingnya Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax menjadi prasyarat utama untuk mengakses layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum melakukan aktivasi perlu segera menyesuaikan diri agar proses administrasi pajaknya tidak terkendala.

Cara mengaktivasi akun coretax

Cara Mengaktivasi Akun Coretax

Untuk dapat menggunakan layanan Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Secara umum, proses aktivasi dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Akses Portal Coretax DJP

Wajib pajak mengakses sistem Coretax melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak menggunakan perangkat dan koneksi internet yang stabil.

2. Login Menggunakan Data Wajib Pajak

Masuk ke sistem dengan menggunakan NPWP dan data keamanan yang diminta. Wajib pajak yang belum pernah mengakses Coretax akan diarahkan ke proses aktivasi akun.

3. Verifikasi dan Lengkapi Data

Wajib pajak diminta memverifikasi identitas serta memastikan alamat email dan nomor ponsel aktif. Data ini digunakan untuk keamanan akun dan notifikasi layanan.

4. Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi

Setelah verifikasi selesai, wajib pajak melakukan aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam proses administrasi, termasuk pelaporan SPT.

5. Akun Siap Digunakan

Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan digital, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Pelaporan Pajak SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax

Mulai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, Coretax digunakan sebagai sistem utama. Melalui platform ini, wajib pajak dapat menyusun konsep SPT, mengisi data, dan menyampaikan laporan secara elektronik.

Dengan alur yang lebih terstruktur dan validasi data yang terintegrasi, Coretax diharapkan dapat membantu mengurangi kesalahan pengisian dan meningkatkan ketepatan pelaporan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan jika akun Coretax telah diaktivasi dan siap digunakan.

Implikasi Coretax bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, penerapan Coretax berdampak langsung pada pengelolaan payroll dan kewajiban perpajakan. Ketepatan perhitungan, konsistensi data, serta kesiapan format pelaporan menjadi faktor penting dalam memastikan kepatuhan.

Perusahaan perlu memastikan pengelolaan PPh karyawan, khususnya PPh Pasal 21, mencakup perhitungan pajak atas gaji, tunjangan, bonus, pembaruan data PTKP, serta penyusunan bukti potong yang selaras dengan data payroll.

Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan pengelolaan kewajiban perpajakan lain, seperti PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Badan, termasuk administrasi bukti potong dan konsistensi data untuk pelaporan dan kebutuhan klarifikasi.

Dengan Coretax yang terintegrasi, ketidaksesuaian data berpotensi memperlambat proses pelaporan. Karena itu, kesiapan sistem internal menjadi kunci agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara efisien dan tepat waktu.

Baca juga artikel lainnya: Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang wajib diketahui 

Penutup

Dengan Coretax yang kini menjadi sistem utama pelaporan perpajakan, aktivasi akun menjadi langkah awal yang tidak dapat ditunda. Semakin cepat wajib pajak dan perusahaan melakukan aktivasi serta menyiapkan sistem pendukung, semakin kecil risiko kendala saat periode pelaporan SPT.

Siap Coretax bersama BEST HR poweredby Pro Int

Untuk membantu perusahaan menghadapi transisi ini, BEST HR  hadir sebagai sistem HRIS lokal Powered by Pro-Int yang mendukung pengelolaan payroll dan pajak secara terintegrasi. Melalui BEST HR, hasil perhitungan pajak dapat diekspor langsung ke Coretax tanpa perlu konversi file ke XML, serta diekspor ke Excel untuk kebutuhan pengecekan dan kontrol internal sebelum pelaporan.

Pendekatan ini membantu perusahaan menjaga ketertiban administrasi, mengurangi potensi kesalahan, dan memastikan kesiapan dalam menghadapi kewajiban perpajakan berbasis sistem digital. Konsultasikan segera kebutuhan HR dan Payroll Perusahaan Anda dengan Tim Profesional BEST HR dan dapatkan demo gratis! #BESTHRinAction #BESTwaytoGrow

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia