Setiap karyawan tentu ingin memiliki masa depan yang aman secara finansial setelah berhenti bekerja. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan jangka panjang agar karyawan tetap memiliki penghasilan ketika sudah tidak lagi aktif bekerja, baik karena pensiun atau alasan lainnya.
Lebih dari sekadar tabungan, JHT juga dapat dianggap sebagai investasi aman untuk masa depan karena dikelola secara profesional dan memberikan hasil pengembangan dari iuran bulanan. Dengan memahami manfaat, cara kerja, dan mekanisme klaimnya, karyawan bisa memaksimalkan JHT sebagai bagian penting dari perencanaan keuangan jangka panjang.
Artikel ini akan membahas lebih lengkap tentang manfaat, cara kerja, mekanisme klaim JHT agar karyawan bisa memanfaatkannya dengan maksimal untuk investasi aman di masa depan.
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada karyawan setelah masa kerja berakhir. Melalui program ini, peserta akan menerima akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh karyawan dan perusahaan, beserta hasil pengembangannya.
Tujuannya adalah agar pekerja memiliki dana yang cukup untuk menopang kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja, baik karena pensiun, PHK, maupun kondisi lain yang memenuhi syarat pencairan. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah di mana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja.

Tujuan dan Fungsi Program JHT
Tujuan dan fungsi dari program JHT yaitu:
- Memberikan jaminan finansial di masa pensiun
Saldo JHT yang terkumpul selama masa kerja dapat dicairkan saat karyawan memasuki usia pensiun, sehingga memberikan penghasilan tambahan di masa tua.
- Menjadi perlindungan sosial bagi pekerja
JHT membantu karyawan tetap memiliki dana cadangan saat menghadapi kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja atau terkena PHK, sehingga mengurangi risiko kesulitan finansial.
- Mendorong kebiasaan menabung dan perencanaan keuangan
Dengan iuran rutin setiap bulan, karyawan terbiasa menabung dan memiliki perencanaan finansial jangka panjang untuk masa depan yang lebih aman.
- Memberikan hasil pengembangan dari dana yang dikelola
Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi yang aman, sehingga saldo peserta bertambah secara berkala dan memberikan nilai tambah bagi tabungan karyawan.
Secara keseluruhan, JHT bukan hanya program wajib, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang yang membantu menciptakan masa depan finansial yang stabil dan sejahtera bagi setiap karyawan.
Siapa yang berhak mendapatkan JHT
Program JHT dirancang untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Artinya, setiap individu yang memiliki penghasilan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat JHT.
Secara lebih spesifik, berikut adalah pihak-pihak yang berhak atas program JHT:
- Karyawan Perusahaan (Pekerja Penerima Upah)
Mereka yang bekerja pada perusahaan, instansi pemerintah, BUMN, atau lembaga lainnya dan menerima gaji bulanan atau sebagai pekerja penerima upah. Iuran JHT dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan.
- Pekerja Mandiri atau wirausaha (Bukan Penerima Upah)
Individu yang bekerja secara independen juga dapat menjadi peserta JHT dengan mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai ketentuan.
- Pekerja lepas, freelance dan harian
Selama mereka mendaftarkan diri dan rutin membayar iuran, pekerja lepas tetap berhak atas manfaat JHT layaknya peserta lainnya.
- Pekerja Migran Indonesia
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia, mereka dapat menabung iuran JHT selama bekerja di negara tujuan. Saat kontrak kerja selesai atau kembali ke Indonesia, mereka berhak mencairkan saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini menjadi bentuk perlindungan bagi para pekerja migran agar mereka memiliki jaminan finansial dan kepastian ekonomi setelah kembali ke Indonesia.
- Ahli waris peserta JHT
Jika peserta meninggal dunia sebelum JHT dicairkan, ahli waris yang sah (seperti pasangan, anak, atau orang tua) berhak menerima saldo JHT yang telah terkumpul.
Manfaat JHT bagi Karyawan
Manfaat dari JHT bagi karyawan adalah:
- Uang Tunai
Uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan berikut:
- Maksimal 10% dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun, atau
- Maksimal 30% dari total saldo JHT untuk kepemilikan rumah
- Dengan syarat memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
- Proses Klaim yang Mudah dan Transparan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim online melalui situs resmi maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Karyawan dapat mengecek saldo, melihat riwayat iuran, hingga mengajukan pencairan JHT dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
- Jaminan bagi Ahli Waris
Bila peserta meninggal dunia sebelum masa pensiun, maka saldo JHT akan diberikan kepada ahli waris (pasangan, anak, atau orang tua). Ini menjadi bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Cara Klaim Program JHT
Penting bagi peserta untuk memahami kriteria pengajuan klaim agar proses pencairan berjalan lancar. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (perjanjian kerja bersama) perusahaan
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Untuk proses klaim program JHT terdapat dua cara yaitu bisa melalui online dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Secara Online
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Petugas akan menghubungi untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir
- Secara Offline
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Mengambil nomor antrian dan menunggu petugas memangil untuk dilayani
- Mendapatkan tanda terima untuk pengajuan klaim JHT
- Saldo JHT masuk di rekening peserta
JHT: Investasi Aman untuk Masa Depan Karyawan
JHT bukan hanya sekedar dana bantuan, tapi sebuah bentuk kepedulian dari pemerintah terhadap stabilitas ekonomi masyarakat khususnya para pekerja. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang, sehingga setiap karyawan memiliki tabungan masa depan yang aman setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kondisi lain yang memenuhi syarat pencairan.
Lebih dari sekadar tabungan, JHT juga dapat dianggap sebagai investasi aman untuk masa depan karena dikelola secara profesional oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan hasil pengembangan dari iuran bulanan. Dengan memahami manfaat, cara kerja, dan prosedur klaimnya, karyawan dapat memaksimalkan JHT sebagai bagian penting dari perencanaan keuangan jangka panjang.
BEST HR: Permudah Pengelolaan Data Karyawan dan Peserta JHT
Dalam dunia HR modern, pengelolaan data karyawan dan peserta JHT sering menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak. Kesalahan administrasi atau keterlambatan update data bisa berdampak langsung pada hak-hak karyawan dan kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

BEST HR hadir sebagai solusi digital yang mempermudah pengelolaan administrasi data karyawan secara otomatis, akurat, dan real-time. Dengan sistem ini, HR dapat memantau status kepesertaan JHT, memproses iuran, dan menyiapkan laporan dengan lebih cepat, sehingga mengurangi risiko kesalahan manual dan meningkatkan efisiensi kerja. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis sekarang juga #BESTHRinAction #BESTwaytoGROW