Pemerintah Resmi Tetapkan UMP 2026 dengan Skema Pertumbuhan Daerah

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
UMP 2026 Resmi Ditetapkan Pemerintah Menggunakan Skema Berbasis Pertumbuhan Daerah

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan pendekatan baru yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 di seluruh provinsi di Indonesia.

Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan kepala daerah yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 17 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak lagi menggunakan angka kenaikan upah yang seragam secara nasional, melainkan memberikan ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Alasan Pemerintah Mengubah Skema Kenaikan UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan struktur dan dinamika ekonomi antarwilayah menjadi dasar utama perubahan kebijakan pengupahan. Setiap provinsi memiliki sektor unggulan, tingkat produktivitas, dan kemampuan ekonomi yang berbeda.

Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya saing dunia usaha, serta iklim investasi di daerah.

Formula Pemerintah menetapkan UMP 2026.

BEST HR Powered by Pro-Int.

Formula Penetapan UMP 2026

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan UMP 2026 menggunakan formula yang mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua indikator tersebut kemudian dikalikan dengan koefisien tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Melalui formula ini:

  • UMP dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah
  • Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi berpotensi memiliki kenaikan UMP lebih besar
  • UMP tetap dijaga agar tidak mengalami penurunan, meskipun pertumbuhan ekonomi daerah bersifat negatif

Pemerintah menilai skema ini memberikan fleksibilitas tanpa mengorbankan kepastian upah minimum bagi pekerja.

UMP 2026 Berlaku di 38 Provinsi

UMP 2026 mulai berlaku setelah seluruh gubernur di 38 provinsi menerbitkan Surat Keputusan penetapan UMP pada Desember 2025. Berdasarkan data yang telah ditetapkan, terdapat perbedaan signifikan antarprovinsi.

Provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026 adalah DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp 5,7 juta. Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp 2,3 juta.

Perbedaan ini mencerminkan variasi kemampuan ekonomi, tingkat biaya hidup, serta struktur industri di masing-masing wilayah.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia.

BEST HR Powered by Pro-Int.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia

Berikut daftar UMP 2026 di tiap provinsi:

  1. Aceh: Rp 3.932.552
  2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Jambi: Rp 3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  7. Bengkulu: Rp 2.827.250
  8. Lampung: Rp 3.047.734
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (tertinggi nasional)
  12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Banten: Rp 3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp 3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  31. Maluku: Rp 3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
  33. Papua Barat: Rp 3.841.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Data lengkap UMP 2026 ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi dan berlaku sejak Januari 2026.

Tanggapan Ekonom dan Serikat Pekerja

Kebijakan UMP berbasis pertumbuhan ekonomi daerah ini mendapat respons beragam. Sejumlah ekonom menilai pendekatan tersebut lebih adaptif dan realistis karena mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah.

Di sisi lain, beberapa serikat pekerja menyampaikan bahwa besaran UMP di sejumlah wilayah masih belum sepenuhnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak. Mereka menilai pemerintah perlu terus mengevaluasi formula pengupahan agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Perdebatan mengenai pengupahan dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika kebijakan ketenagakerjaan, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Dampak UMP 2026 bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kerja

Bagi dunia usaha, kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, UMP tetap menjadi jaring pengaman dasar untuk menjaga daya beli.

Pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat:

  • Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah
  • Menjaga keseimbangan hubungan industrial
  • Mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan

Kesimpulan

Penetapan UMP 2026 dengan skema berbasis pertumbuhan ekonomi daerah menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pengupahan akan terus dilakukan agar sejalan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia