Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan pendekatan baru yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 di seluruh provinsi di Indonesia.
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan kepala daerah yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 17 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak lagi menggunakan angka kenaikan upah yang seragam secara nasional, melainkan memberikan ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Alasan Pemerintah Mengubah Skema Kenaikan UMP
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan struktur dan dinamika ekonomi antarwilayah menjadi dasar utama perubahan kebijakan pengupahan. Setiap provinsi memiliki sektor unggulan, tingkat produktivitas, dan kemampuan ekonomi yang berbeda.
“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya saing dunia usaha, serta iklim investasi di daerah.

Formula Penetapan UMP 2026
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan UMP 2026 menggunakan formula yang mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua indikator tersebut kemudian dikalikan dengan koefisien tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Melalui formula ini:
- UMP dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah
- Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi berpotensi memiliki kenaikan UMP lebih besar
- UMP tetap dijaga agar tidak mengalami penurunan, meskipun pertumbuhan ekonomi daerah bersifat negatif
Pemerintah menilai skema ini memberikan fleksibilitas tanpa mengorbankan kepastian upah minimum bagi pekerja.
UMP 2026 Berlaku di 38 Provinsi
UMP 2026 mulai berlaku setelah seluruh gubernur di 38 provinsi menerbitkan Surat Keputusan penetapan UMP pada Desember 2025. Berdasarkan data yang telah ditetapkan, terdapat perbedaan signifikan antarprovinsi.
Provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026 adalah DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp 5,7 juta. Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp 2,3 juta.
Perbedaan ini mencerminkan variasi kemampuan ekonomi, tingkat biaya hidup, serta struktur industri di masing-masing wilayah.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Indonesia
Berikut daftar UMP 2026 di tiap provinsi:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (tertinggi nasional)
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Data lengkap UMP 2026 ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi dan berlaku sejak Januari 2026.
Tanggapan Ekonom dan Serikat Pekerja
Kebijakan UMP berbasis pertumbuhan ekonomi daerah ini mendapat respons beragam. Sejumlah ekonom menilai pendekatan tersebut lebih adaptif dan realistis karena mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah.
Di sisi lain, beberapa serikat pekerja menyampaikan bahwa besaran UMP di sejumlah wilayah masih belum sepenuhnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak. Mereka menilai pemerintah perlu terus mengevaluasi formula pengupahan agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Perdebatan mengenai pengupahan dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika kebijakan ketenagakerjaan, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Dampak UMP 2026 bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kerja
Bagi dunia usaha, kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, UMP tetap menjadi jaring pengaman dasar untuk menjaga daya beli.
Pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat:
- Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah
- Menjaga keseimbangan hubungan industrial
- Mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan
Kesimpulan
Penetapan UMP 2026 dengan skema berbasis pertumbuhan ekonomi daerah menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pengupahan akan terus dilakukan agar sejalan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.