Panduan Lengkap Skema Pajak TER PPh 21 (Update 2026) & Cara Hitungnya

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
Skema Pajak TER PPh 21 Lengkap  Terbaru 2026

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh-21 adalah salah satu perubahan terbesar dalam sistem pemotongan pajak penghasilan karyawan dalam beberapa tahun terakhir. Sejak mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 dan masih digunakan hingga 2026, skema ini mengubah cara perusahaan dan tim payroll menghitung potongan gaji setiap bulan. Perhitungan yang sebelumnya panjang dan berlapis kini disederhanakan menjadi satu langkah utama, yaitu mengalikan penghasilan bruto dengan tarif TER yang sesuai.

Meskipun terlihat lebih sederhana, pada praktiknya banyak perusahaan dan staf HR masih merasa bingung saat menerapkannya. Tidak sedikit karyawan yang terkejut melihat potongan pajak terlihat lebih besar pada bulan tertentu, seperti saat menerima THR, sementara tim payroll sering kali masih ragu kapan harus menggunakan tarif TER dan kapan kembali menggunakan tarif progresif tahunan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang cara kerja TER PPh 21, dasar hukum yang mengaturnya, tabel tarif kategori A, B, dan C secara rinci, hingga contoh perhitungan manual yang sering terjadi di proses payroll sehari-hari. Dengan membaca sampai selesai, Anda akan memiliki gambaran yang jelas tentang bagaimana menghitung pajak dengan benar sekaligus menghindari kesalahan yang bisa memakan waktu dan berisiko pada kepatuhan pajak perusahaan.

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 adalah metode perhitungan dan pemotongan pajak karyawan yang menggunakan tarif bulanan berdasarkan total penghasilan bruto. Skema ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024 untuk menggantikan cara perhitungan sebelumnya yang lebih kompleks dan berlapis.

Aturan ini diatur dalam PMK No. 168 Tahun 2023 dan dirancang untuk mempermudah perusahaan dalam menghitung potongan pajak setiap bulan tanpa harus melakukan simulasi pajak tahunan secara berulang.

Sebelum adanya TER, perhitungan PPh 21 bulanan dilakukan melalui beberapa tahapan yang cukup panjang. Tim HR harus mengurangi penghasilan dengan berbagai komponen, menghitung penghasilan kena pajak, lalu menerapkan tarif progresif setiap bulan. Proses ini sering kali memakan waktu dan berisiko terjadi kesalahan, terutama jika dilakukan secara manual di Excel.

Dengan skema TER, proses tersebut menjadi jauh lebih sederhana. Perusahaan cukup melihat total penghasilan karyawan dalam satu bulan, kemudian menggunakan tarif yang sesuai dari tabel resmi yang telah disediakan pemerintah.

Perbedaan Sistem Lama dan Sistem TER

Untuk memahami dampaknya, berikut perbandingan singkat antara metode lama dan metode TER:

Perbedaan sistem lama dan sistem TER

Dasar Hukum Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh 21 memiliki dasar hukum yang berlapis, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis. Skema ini bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Berikut regulasi utama yang menjadi landasan skema TER PPh 21:

UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Landasan utama PPh; Pasal 21 ayat (5) memberi kewenangan penetapan tarif lain melalui Peraturan Pemerintah.

UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Memperbarui lapisan tarif progresif Pasal 17 dengan menambah lapisan kelima sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Berlaku sejak 2022.

PP No. 58 Tahun 2023

Regulasi inti yang menetapkan skema TER PPh 21: TER Bulanan (Kategori A, B, C) dan TER Harian. Berlaku sejak 1 Januari 2024.

PMK No. 168 Tahun 2023

Petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan PPh 21 dengan TER; menggabungkan ketentuan biaya jabatan dan biaya pensiun ke dalam satu aturan teknis. Berlaku sejak 1 Januari 2024.

PMK No. 105 Tahun 2025

Mengatur PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu yang membutuhkan stimulus ekonomi.

Skema Pemotongan PPh 21 yang Berlaku Bersamaan

PP No. 58/2023 tidak menghapus tarif progresif Pasal 17, melainkan menambahkan TER sebagai metode pemotongan bulanan, sementara Pasal 17 tetap digunakan untuk perhitungan tahunan. Keduanya saling melengkapi.

  1. Masa Pajak Januari – November

TER Bulanan 

Skema pemotongan PPh 21 dengan metode TER Bulanan digunakan pada masa pajak Januari hingga November. Dasar perhitungannya adalah penghasilan bruto bulanan dikali tarif TER. Berlaku untuk pegawai tetap, anggota dewan komisaris yang menerima honorarium tidak teratur, dan pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan.

TER Harian

Skema pemotongan PPh 21 dengan metode TER Harian digunakan pada setiap masa pajak (bukan tahunan). Dasar perhitungannya adalah penghasilan bruto harian dikali tarif TER Harian. Berlaku untuk pegawai tidak tetap dengan upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.

  1. Masa Pajak Terakhir (Desember)

Tarif Progresif Pasal 17 

Skema pemotongan PPh 21 dengan metode Tarif Progresif Pasal 17 digunakan khusus pada Masa Pajak Desember, atau masa pajak terakhir saat karyawan berhenti bekerja. Dasar perhitungannya adalah PKP setahun dikalikan tarif berlapis, lalu dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong Januari hingga November.

Satu hal yang wajib diingat yaitu penggunaan TER bersifat wajib, bukan opsional. Pemberi kerja tidak dapat memilih menggunakan metode lama untuk perhitungan bulanan setelah 1 Januari 2024.

Kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21

Dalam skema TER, tarif pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya gaji, tetapi juga oleh status keluarga karyawan yang tercermin dalam PTKP. Untuk itu, pemerintah membagi tarif ke dalam tiga kategori utama: A, B, dan C.

Pembagian ini bertujuan agar beban pajak lebih adil, karena karyawan dengan tanggungan lebih banyak akan dikenakan tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan karyawan lajang dengan penghasilan yang sama.

Tarif TER Kategori A

Kategori A berlaku untuk pegawai dengan PTKP Rp 54 juta dan Rp 58,5 juta per tahun, yaitu status TK/0 (lajang, tanpa tanggungan), TK/1 (lajang, 1 tanggungan), dan K/0 (kawin, tanpa anak). Rentang tarif mulai dari 0% hingga 34% dalam 44 lapisan penghasilan.

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 5.400.0000%
25.400.000 – 5.650.0000,25%
35.650.000 – 5.950.0000,5%
45.950.000 – 6.300.0000,75%
56.300.000 – 6.750.0001%
66.750.000 – 7.500.0001,25%
77.500.000 – 8.550.0001,5%
88.550.000 – 9.650.0001,75%
99.650.000 – 10.050.0002%
1010.050.000 – 10.350.0002,25%
1110.350.000 – 10.700.0002,5%
1210.700.000 – 11.050.0003%
1311.050.000 – 11.600.0003,5%
1411.600.000 – 12.500.0004%
1512.500.000 – 13.750.0005%
1613.750.000 – 15.100.0006%
1715.100.000 – 16.950.0007%
1816.950.000 – 19.750.0008%
1919.750.000 – 24.150.0009%
2024.150.000 – 26.450.00010%
2126.450.000 – 28.000.00011%
2228.000.000 – 30.050.00012%
2330.050.000 – 32.400.00013%
2432.400.000 – 35.400.00014%
2535.400.000 – 39.100.00015%
2639.100.000 – 43.850.00016%
2743.850.000 – 47.800.00017%
2847.800.000 – 51.400.00018%
2951.400.000 – 56.300.00019%
3056.300.000 – 62.200.00020%
3162.200.000 – 68.600.00021%
3268.600.000 – 77.500.00022%
3377.500.000 – 89.000.00023%
3489.000.000 – 103.000.00024%
35103.000.000 – 125.000.00025%
36125.000.000 – 157.000.00026%
37157.000.000 – 206.000.00027%
38206.000.000 – 337.000.00028%
39337.000.000 – 454.000.00029%
40454.000.000 – 550.000.00030%
41550.000.000 – 695.000.00031%
42695.000.000 – 910.000.00032%
43910.000.000 – 1.400.000.00033%
441.400.000.000

Tarif TER Kategori B

Kategori B berlaku untuk pegawai dengan PTKP Rp 63 juta dan Rp 67,5 juta per tahun, yaitu status TK/2, K/1, TK/3, dan K/2. Rentang tarif mulai dari 0% hingga 34% dalam 40 lapisan.

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.200.0000%
26.200.000 – 6.500.0000,25%
36.500.000 – 6.850.0000,5%
46.850.000 – 7.300.0000,75%
57.300.000 – 9.200.0001%
69.200.000 – 10.750.0001,5%
710.750.000 – 11.250.0002%
811.250.000 – 11.600.0002,5%
911.600.000 – 12.600.0003%
1012.600.000 – 13.600.0004%
1113.600.000 – 14.950.0005%
1214.950.000 – 16.400.0006%
1316.400.000 – 18.450.0007%
1418.450.000 – 21.850.0008%
1521.850.000 – 26.000.0009%
1626.000.000 – 27.700.00010%
1727.700.000 – 29.350.00011%
1829.350.000 – 31.450.00012%
1931.450.000 – 33.950.00013%
2033.950.000 – 37.100.00014%
2137.100.000 – 41.100.00015%
2241.100.000 – 45.800.00016%
2345.800.000 – 49.500.00017%
2449.500.000 – 53.800.00018%
2553.800.000 – 58.500.00019%
2658.500.000 – 64.000.00020%
2764.000.000 – 71.000.00021%
2871.000.000 – 80.000.00022%
2980.000.000 – 93.000.00023%
3093.000.000 – 109.000.00024%
31109.000.000 – 129.000.00025%
32129.000.000 – 163.000.00026%
33163.000.000 – 211.000.00027%
34211.000.000 – 374.000.00028%
35374.000.000 – 459.000.00029%
36459.000.000 – 555.000.00030%
37555.000.000 – 704.000.00031%
38704.000.000 – 957.000.00032%
39957.000.000 – 1.405.000.00033%
40di atas 1.405.000.00034%

Tarif TER Kategori C

Kategori C berlaku untuk pegawai dengan PTKP Rp 72 juta per tahun, yaitu status K/3 (kawin, 3 anak). Rentang tarif mulai dari 0% hingga 34% dalam 41 lapisan.

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.600.0000%
26.600.000 – p6.950.0000,25%
36.950.000 – 7.350.0000,5%
47.350.000 – 7.800.0000,75%
57.800.000 – 8.850.0001%
68.850.000 – 9.800.0001,25%
79.800.000 – 10.950.0001,5%
810.950.000 – 11.200.0001,75%
911.200.000 – 12.050.0002%
1012.050.000 – 12.950.0003%
1112.950.000 – 14.150.0004%
1214.150.000 – 15.550.0005%
1315.550.000 – 17.050.0006%
1417.050.000 – 19.500.0007%
1519.500.000 – 22.700.0008%
1622.700.000 – 26.600.0009%
1726.600.000 – 28.100.00010%
1828.100.000 – 30.100.00011%
1930.100.000 – 32.600.00012%
2032.600.000 – 35.400.00013%
2135.400.000 – 38.900.00014%
2238.900.000 – 43.000.00015%
2343.000.000 – 47.400.00016%
2447.400.000 – 51.200.00017%
2551.200.000 – 55.800.00018%
2655.800.000 – 60.400.00019%
2760.400.000 – 66.700.00020%
2866.700.000 – 74.500.00021%
2974.500.000 – 83.200.00022%
3083.200.000 – 95.000.00023%
3195.600.000 – 110.000.00024%
32110.000.000 – 134.000.00025%
33134.000.000 – 169.000.00026%
34169.000.000 – 221.000.00027%
35221.000.000 – 390.000.00028%
36390.000.000 – 463.000.00039%
37463.000.000 – 561.000.00030%
38561.000.000 – 709.000.00031%
39709.000.000 – 965.000.00032%
40965.000.000 – 1.419.000.00033%
41di atas 1.419.000.00034%

TER Harian: Untuk Pegawai Tidak Tetap

Bagi pegawai tidak tetap yang dibayar berdasarkan hari kerja, minggu, satuan, atau borongan, berlaku TER Harian. Perhitungannya jauh lebih sederhana karena hanya ada dua lapisan tarif:

Penghasilan Bruto per HariTarif TER Harian
≤ Rp450.0000%
Rp450.001 – Rp2.500.0000,5%

Jika pegawai tidak tetap dibayar mingguan atau borongan, dasar pengenaan pajaknya adalah rata-rata penghasilan bruto per hari kerja dalam periode tersebut. Jika penghasilan harian melebihi Rp2,5 juta, maka menggunakan tarif progresif Pasal 17, bukan TER Harian.

Tarif Progresif Pasal 17 (Desember & Masa Pajak Terakhir)

Pada masa pajak terakhir umumnya Desember, atau bulan terakhir pegawai bekerja, pemberi kerja wajib menghitung ulang total PPh 21 setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Hasilnya dikurangi PPh yang sudah dipotong dari bulan Januari hingga November. Selisihnya dipotong lagi (kurang bayar) atau dikembalikan (lebih bayar) di bulan terakhir.

Tarif Progresif Pasal 17 berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021:

Lapisan PKPTarif
s.d. Rp60.000.0005%
Rp60.000.001 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 – Rp500.000.00025%
Rp500.000.001 – Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

PKP dihitung dari Penghasilan Bruto Setahun dikurangi Biaya Jabatan (maksimal Rp 6 juta/tahun), dikurangi iuran pensiun yang dibayar sendiri, dikurangi PTKP.

Tabel PTKP yang berlaku:

StatusKodePTKP per Tahun
Lajang, tanpa tanggunganTK/0Rp54.000.000
Lajang, 1 tanggunganTK/1Rp58.500.000
Lajang, 2 tanggunganTK/2Rp63.000.000
Lajang, 3 tanggunganTK/3Rp67.500.000
Kawin, tanpa anakK/0Rp58.500.000
Kawin, 1 anakK/1Rp63.000.000
Kawin, 2 anakK/2Rp67.500.000
Kawin, 3 anakK/3Rp72.000.000

Cara Menghitung PPh 21 dengan TER

Formula Dasar TER Bulanan (Januari–November):

PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto Sebulan × Tarif TER (A/B/C)

Penghasilan Bruto mencakup gaji, tunjangan, bonus, THR, komisi, dan semua penghasilan yang diterima bulan tersebut, tidak ada yang boleh dipisah atau dikecualikan.

Formula PPh 21 Desember (True-Up):

PKP Setahun = (Bruto Setahun − Biaya Jabatan − Iuran Pensiun) − PTKP
PPh 21 Setahun = PKP × Tarif Progresif Pasal 17
PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun − Total PPh yang dipotong Jan–Nov

Jika hasilnya negatif, artinya lebih bayar dan harus dikembalikan ke karyawan di bulan Desember.

Contoh Kasus Perhitungan PPh 21 menggunakan TER

Contoh Kasus 1 

Pegawai TK/0, Gaji Rp 8 Juta/Bulan (TER Kategori A)

Ratna, karyawan tetap PT Best Jaya, lajang (TK/0), gaji Rp 8.000.000/bulan. 

Tarif TER Kategori A untuk penghasilan Rp 8 juta adalah 1,5%. 

Maka PPh 21 yang dipotong setiap bulan (Januari–November):

Rp 8.000.000 × 1,5% = Rp120.000.

Contoh Kasus 2

Bulan THR (Dampak TER)

Pada bulan Maret (lebaran), Gio menerima gaji Rp 8 juta + THR Rp 8 juta = total bruto Rp16 juta. 

Tarif TER Kategori A untuk Rp16 juta adalah 7%. 

PPh 21 bulan THR = Rp16.000.000 × 7% = Rp 1.120.000.

Terlihat besar? Ini karena tarif TER naik mengikuti total bruto bulanan. Meskipun dari bulan Januari hingga November menggunakan tarif efektif, pada bulan Desember perusahaan wajib menghitung ulang pajak tahunan Andi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17.

Jika total pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun:

  • Terlalu besar → karyawan menerima pengembalian
  • Terlalu kecil → ada tambahan potongan di bulan Desember

Proses ini memastikan bahwa penggunaan TER tidak mengubah total pajak tahunan yang seharusnya dibayar, hanya cara mencicilnya setiap bulan.

Tantangan Payroll Saat Masih Menggunakan Perhitungan Manual

Dalam praktik sehari-hari, tim payroll masih harus:

  • Membuka tabel tarif setiap bulan
  • Memastikan kategori karyawan tidak berubah
  • Mengecek ulang rumus Excel
  • Melakukan koreksi jika terjadi kesalahan potong

Semakin banyak jumlah karyawan, semakin tinggi risiko human error dan semakin besar waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan payroll.

Otomatisasi Perhitungan Pajak dengan BEST HR

Memahami skema TER secara teori sudah bagus. Tapi dalam praktiknya, tim HR harus mengolah data puluhan atau ratusan karyawan dengan status PTKP berbeda, penghasilan tidak teratur, dan skenario true-up Desember yang kompleks setiap bulan yang sangat rentan terhadap human error (salah hitung) dan menyita banyak energi tim HR.

Di sinilah BEST HR hadir. Bukan sekadar software/sistem HRIS, BEST HR adalah sistem manajemen SDM terintegrasi yang memiliki modul payroll dengan engine perhitungan PPh 21 TER otomatis, sesuai regulasi pemerintah.

Tim HR/Payroll tidak perlu lagi membuka tabel tarif atau mengubah rumus setiap bulan, karena sistem akan:

  • Menentukan kategori TER berdasarkan data status karyawan
  • Menghitung pajak dari total penghasilan secara otomatis
  • Menyesuaikan tarif saat ada THR, bonus, atau perubahan gaji
  • Melakukan rekonsiliasi akhir tahun sesuai ketentuan perpajakan

Hasilnya, tim payroll dapat menghemat waktu, mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan seluruh perhitungan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan otomatisasi perhitungan PPh 21, perusahaan juga dapat:

  • Mempercepat proses payroll setiap bulan
  • Meminimalkan koreksi dan komplain dari karyawan
  • Menjaga kepatuhan pajak tanpa bergantung pada perhitungan manual

Pendekatan ini tidak hanya memudahkan pekerjaan Tim HR dan Payroll, tetapi juga membantu perusahaan menjaga akurasi data dan kesiapan saat audit atau pemeriksaan pajak.

KESIMPULAN

Melalui penerapan skema pajak TER PPh 21 merupakan langkah baik untuk membuat perhitungan pajak bulanan menjadi lebih praktis bagi perusahaan. Dengan pembagian tiering yang jelas dan pemisahan metode hitung antara masa pajak Januari hingga November dengan rekonsiliasi Desember, pendataan pajak kini memiliki standar yang lebih rapi, terlebih jika dipadukan dengan optimalisasi insentif pajak 2026.

Namun, di era digital ini, menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk urusan menghitung pajak dan payroll untuk ratusan bahkan ribuan karyawan bukanlah hal yang efisien. 

Perhitungan pajak PPh 21 dan payroll perusahaan anda jadi lebih mudah dengan menggunakan HRIS dari BEST HR

Optimalkan produktivitas bisnis Anda dengan kemudahan dan keakuratan dari BEST HR. Mulai dari perhitungan PPh 21 yang otomatis menyesuaikan aturan terbaru, distribusi slip gaji digital, hingga pelaporan data, semuanya bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan tepat.

Sudah siap meninggalkan beban menghitung pajak dan payroll manual yang rentan risiko human error? Coba kemudahan otomatisasi dari BEST HR sekarang dan jadwalkan Demo Gratis Anda hari ini! #BESTwaytoGrow 

FAQ Seputar TER PPh 21

  1. Apa itu Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21?

Tarif Efektif Rata-Rata adalah metode pemotongan pajak bulanan yang menggunakan tarif berdasarkan total penghasilan bruto.

  1. Mengapa potongan pajak saat THR lebih besar?

Karena total penghasilan bulanan meningkat sehingga tarif TER yang digunakan naik ke lapisan yang lebih tinggi.

  1. Siapa yang harus memotong PPh 21 dengan skema TER? 

Pemberi kerja yang membayarkan penghasilan kepada pegawai tetap wajib menggunakan TER sejak 1 Januari 2024. Penggunaan TER bersifat wajib, tidak bisa memilih metode lama untuk pemotongan bulanan.

  1. Bagaimana jika ada karyawan baru yang bergabung di tengah tahun? 

Status PTKP ditetapkan berdasarkan kondisi pada saat mulai bekerja. Karyawan baru tetap menggunakan TER untuk pemotongan bulanan. Pada masa pajak terakhir, perhitungan disesuaikan berdasarkan jumlah bulan bekerja.

  1. Apakah freelancer/tenaga ahli menggunakan TER? 

Tidak. Tenaga ahli atau bukan pegawai (freelancer, konsultan, dokter, pengacara, dll.) tidak menggunakan TER. PPh 21 mereka dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 atas DPP sebesar 50% dari penghasilan bruto yang diterima.

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia