Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu oleh karyawan. THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan, dan keberadaannya membantu karyawan memenuhi kebutuhan tambahan selama hari besar. Namun, di balik menyambut THR, sering muncul pertanyaan penting: apakah THR dikenakan pajak? Bagaimana mekanisme perhitungannya? Dan apa dasar hukum yang mengaturnya?
Banyak HR, finance, maupun karyawan yang masih bingung tentang cara menghitung pajak THR karena sifatnya yang merupakan penghasilan tidak teratur. Kesalahan perhitungan bisa menyebabkan selisih pajak, kelebihan bayar, atau bahkan kurang bayar yang berisiko di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami bagaimana pajak THR dihitung secara benar sangat penting, baik untuk perusahaan maupun karyawan.
Melalui artikel ini, akan membahas secara lengkap tentang apakah THR kena pajak, dasar hukum yang berlaku, cara menghitung pajaknya, hingga tips agar perhitungan THR di perusahaan bisa berjalan lebih mudah dan akurat.
Apakah THR Kena Pajak?
Ya, THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin dan dikenakan pajak. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh atau proportional sesuai masa kerja kepada karyawan dengan jenis kontrak kerja tidak tertentu (PKWTT) dan kontrak kerja tertentu (PKWT) dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maupun pekerja lain yang sesuai dengan Undang-Undang.
Untuk pemotongannya mengacu pada tarif PPh-21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu. PPh-21 akan dikenakan langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan pajak.
Baca Juga: Mengelola Bonus Akhir Tahun: Strategi Efektif untuk HR Professional
Dasar Hukum Pajak THR
Pengenaan pajak atas THR diatur oleh beberapa regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan. Berikut dasar hukumnya:
UU PPh menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan THR, merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Karena THR adalah tambahan penghasilan yang diterima karyawan, secara hukum THR termasuk objek pajak.
PP terbaru ini mengatur secara lebih teknis mengenai:
- penghasilan teratur (gaji, tunjangan tetap)
- penghasilan tidak teratur (bonus, THR, komisi, dll.)
Dalam PP ini ditegaskan bahwa THR termasuk penghasilan tidak teratur yang akan ditambahkan pada penghasilan bruto bulan penerimaan untuk menghitung PPh-21.
Meskipun Permenaker tidak mengatur pajak, tapi ini adalah dasar hukum:
kewajiban pemberian THR
- Definisi THR
- Rumus THR prorata
- Siapa saja yang berhak THR
Regulasi ini menjadi acuan berapa besar THR yang harus diberikan, yang kemudian menjadi dasar bahwa THR tersebut merupakan objek pajak sesuai UU PPh.

Cara & Contoh Menghitung Pajak THR
Untuk menghitung pajak THR, diperlukan beberapa komponen yaitu:
- Jumlah gaji yang diterima bulanan dan tahunan karyawan.
- Status karyawan.
- Jumlah THR yang akan diberikan.
- Pengurangan biaya lain seperti iuran pensiun, biaya tunjangan dsb.
- Jumlah tanggungan keluarga atau pasangan yang tercatat.
Cara Menghitung Pajak PPh-21 Atas Gaji dan THR
- Tentukan dan hitung penghasilan total bruto setahun. Gabungkan semua penghasilan termasuk THR.
- Kurangi biaya lain seperti biaya tunjangan. Maksimal 5% atau Rp 6.000.000 dari penghasilan bruto per tahun.
- Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status karyawan dan tanggungan.
- Hitung penghasilan kena pajak (PKP). Total penghasilan bruto dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
- Terapkan tarif progresif PPh-21. Gunakan tarif progresif untuk menghitung pajak berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak karyawan.
Tarif Progresif PPh-21 Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakn (HPP)
| Lapisan Tatif | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Progresif PPh-21 |
| I | Rp 0 – Rp 60.000.000 | 5% |
| II | > Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% |
| III | > Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% |
| IV | > Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| V | > Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contoh Menghitung Pajak PPh-21 Atas Gaji dan THR
Justin merupakan karyawan di perusahaan swasta yang berstatus masih lajang dan belum menikah. Justin setiap bulan menerima gaji sebesar Rp 8.000.000, mendapatkan THR untuk hari raya keagamaan.
- Gaji per bulan: Rp8.000.000
- THR: Rp8.000.000
- Status: TK/0
- PTKP: Rp. 54.000.000
- Penghasilan setahun tanpa THR: Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000
- Total penghasilan bruto (dengan THR): Rp 96.000.000 + Rp 8.000.000 = Rp 104.000.000
- Kurangi Biaya Jabatan 5%
- Maksimal biaya jabatan dari total penghasilan bruto setahun (Maksimal Rp 6.000.000 atau Rp 500.000)
- Penghasilan bruto adalah Rp 104.000.000, biaya jabatan adalah Rp 104.000.000 x 5% = Rp. 5.200.000
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Total bruto setelah biaya jabatan: Rp 104.000.000 – Rp 5.200.000 = Rp 98.800.000
- Kurangi PTKP (TK/0): Rp 98.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 44.800.000
- PKP: Rp 44.800.000
- Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
- Lapisan 1: Penghasilan hingga Rp 60.000.000 dikenakan 5%:
Rp 44.800.000 x 5% = Rp 2.240.000
Total Pajak (PPh-21) adalah Rp 2.240.000
- Pajak yang dibebankan pada THR
Karena pajak dihitung secara proporsional, maka persentase pajak atas total penghasilan Rp 104.000.000
- Proporsi Pajak THR: THR / Total Penghasilan Bruto x Total Pajak
- Proporsi Pajak THR: Rp 8.000.000 / Rp 104.000.000 x Rp 2.240.000 = Rp. 172.307
Hasil Akhir:
- Pajak akhir yang dikenakan pada THR Justin adalah Rp. 172.307
- THR yang diterima setelah pajak: Rp 8.000.000 – Rp 172.307 = Rp 7.827.693

Tips Mempermudah Perhitungan Pajak THR
- Gunakan Dasar Perhitungan Pajak Tahunan, Jangan Pajak Bulanan. THR selalu dihitung berdasarkan total penghasilan setahun, jadi pastikan gaji, tunjangan tetap, dan komponen lainnya dihitung dalam periode 12 bulan (ditambah THR). Ini membantu mencegah salah hitung PKP.
- Perhatikan dan periksa semua komponen penghasilan dihitung dengan benar.
- Simpan semua rekap jejak penghasilan bulanan karyawan seperti gaji, tunjangan, iuran pensiun agar semua data lengkap dan dapat dihitung dengan cepat.
- Gunakan HRIS atau Payroll Software untuk membantu menghitung pajak otomatis, menyesuaikan dengan tarif dan regulasi, mengurangi error dan menghasilkan bukti potong secara akurat dan cepat.
- Tetap lakukan cross-check. Walaupun memakai bantuan sistem, tetap perlu pastikan komponen perhitungan pajak sudah sesuai.
BEST HR: Solusi Perhitungan THR lebih Akurat dan Tepat
Menghitung THR bukan hanya soal menjumlahkan gaji dan memberikan satu kali upah. Di baliknya ada komponen penting seperti biaya jabatan, PKP, hingga tarif pajak progresif yang berbeda untuk setiap karyawan. Jika dilakukan secara manual, risiko salah hitung, selisih pajak, atau keterlambatan THR sangat besar apalagi menjelang hari raya ketika tim HR dikejar banyak deadline.
Dengan bantuan sistem HRIS seperti BEST HR, seluruh proses perhitungan THR dan pajak THR dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan sesuai regulasi terbaru. Sistem ini membantu HR mengurangi risiko human error sekaligus menghemat banyak waktu dalam proses payroll. Keuntungan menggunakan HRIS dari BEST HR yaitu:
- Pajak THR dihitung akurat mengikuti ketentuan PPh-21 terbaru. Sistem akan menghitung semua total penghasilan karyawan dan tunjangan lain tanpa harus menghitung lagi secara manual.
- Mencangkup berbagai jenis untuk perhitungan PPh-21. Satu aplikasi lengkap untuk segala jenis perhitungan: Pegawai Tetap, Pegawai Harian, Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, PPh Pesangon – baik Gross, Net, Gross Up, Mixed.
- Rekap data penghasilan bulanan otomatis terintegrasi. Tidak perlu menyatukan data gaji bulanannya secara manual. Semua data payroll tersimpan dan tersinkron, sehingga perhitungan THR menggunakan data terbaru dan valid.
- HRIS dari BEST HR memastikan selalu mengikuti aturan regulasi pajak yang sering berubah sehingga tanpa perlu input manual.
Dengan fitur lengkap dan perhitungan otomatis, BEST HR membantu perusahaan menghitung THR secara lebih cepat, tepat, dan bebas risiko kesalahan. Tim HR dapat fokus pada perencanaan strategis, bukan lagi terjebak hitungan detail secara manual dan rumit.
Kesimpulan
THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Dalam prosesnya, THR tetap menjadi objek pajak PPh-21, sehingga perhitungan pajaknya harus mengikuti ketentuan penghasilan setahun, biaya jabatan, PTKP, PKP, hingga tarif progresif. Karena itu, akurasi data menjadi kunci agar tidak terjadi selisih, kelebihan bayar pajak, maupun kesalahan saat membuat bukti potong.
Dengan memahami dasar hukum, cara menghitung, hingga teknik pemisahan pajak THR secara proporsional, HR dapat memastikan perhitungan THR berjalan lebih transparan dan sesuai aturan. Namun pada umumnya, perhitungan THR manual cukup memakan waktu dan rawan error.

Di sinilah BEST HR hadir sebagai solusi. Dengan fitur otomatis, update regulasi, serta integrasi penuh dengan data payroll, BEST HR membantu perusahaan menghitung THR dan pajaknya secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
Pada akhirnya, perhitungan THR yang benar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan hak karyawan secara tepat dan adil. Otomatiskan payroll dan THR Anda dengan BEST HR. Konsultasikan sekarang juga. #BESTHRinAction #BESTwaytoGROW