Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam hal PPh-21. Salah satu pembaruan utama adalah diperkenalkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak. Bagi banyak orang, perubahan ini mungkin terdengar teknis, namun pemahaman yang tepat tentang sistem ini dapat memberikan dampak besar dalam pengelolaan pajak. Mari kita jelajahi lebih dalam mengenai sistem TER dan bagaimana penerapannya dalam PPh-21 2025.
Kenapa perubahan ini dibutuhkan?
Sistem pajak progresif, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya, sering kali menambah kompleksitas dalam perhitungan dan administrasi pajak. Kesalahan dalam perhitungan ini bisa berdampak buruk, baik bagi pemberi kerja yang harus memastikan perhitungan pajak yang tepat, maupun bagi karyawan yang mungkin dikenakan pajak lebih tinggi atau lebih rendah dari seharusnya.
Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini menggantikan perhitungan pajak yang rumit dengan tarif yang lebih sederhana, yang dihitung berdasarkan rata-rata pajak efektif dari penghasilan yang diterima oleh karyawan. Dengan TER, pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung pajak berdasarkan tarif progresif yang kompleks, melainkan cukup menggunakan tarif rata-rata yang lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Manfaat Sistem TER bagi Pemberi Kerja dan Karyawan
- Penyederhanaan Proses: Dengan pengenalan TER, pemberi kerja dapat lebih mudah menghitung dan memotong pajak, mengurangi kesalahan dalam perhitungan, serta mempercepat proses administrasi pajak.
- Mengurangi Potensi Kesalahan: Sistem TER memastikan penghitungan pajak yang lebih akurat, karena menggunakan tarif rata-rata yang lebih mudah diprediksi dan diterapkan.
- Efisiensi dalam Pelaporan Pajak: Proses pelaporan pajak bagi pemberi kerja akan lebih efisien, karena tidak perlu lagi menghitung pajak untuk berbagai tingkat penghasilan dengan tarif yang berbeda-beda.
- Transparansi: Sistem ini memungkinkan karyawan untuk lebih mudah memahami berapa banyak pajak yang dipotong dari penghasilan mereka, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Bagaimana Sistem TER diterapkan dalam PPh-21?
Penerapan TER dalam PPh-21 2025 akan dimulai dengan penghitungan pajak menggunakan tarif rata-rata yang disesuaikan dengan penghasilan karyawan. Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58 Tahun 2023, disebutkan bahwa terdapat pembagian kategori PTKP menjadi 3 kategori, yaitu:

Apa itu PPh-21?
PPh-21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi di Indonesia, seperti gaji, tunjangan, atau honorarium. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan. Berikut adalah tarif pemotongan PPh-21 berdasarkan PP No. 53 Tahun 2023, yang mengatur tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan (bracket) bagi karyawan atau individu:

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menghitung pemotongan PPh-21 sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008:
- Hitung Penghasilan Bruto
Mulai dengan total penghasilan karyawan dalam setahun, yang meliputi gaji, tunjangan, bonus, dan pendapatan lain. Ini adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pengurangan. - Kurangi Biaya untuk Mendapatkan Penghasilan Neto
Kurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, atau pengeluaran lain yang diizinkan menurut peraturan pajak. Hasilnya adalah penghasilan bersih atau neto. - Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Rinciannya:
– Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak pribadi.
– Tambahan Rp 4,5 juta untuk pasangan atau tanggungan (maksimal 3 orang, termasuk anak). - Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Kurangi penghasilan neto dengan PTKP untuk mendapatkan PKP, yaitu bagian penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak. Pastikan untuk membulatkan angka hasil perhitungan ke ribuan rupiah ke bawah. - Hitung Pajak Penghasilan (PPh-21)
Terakhir, kalikan PKP dengan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2021. Tarif ini bervariasi tergantung pada jumlah PKP, semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajaknya.
Pemotongan pajak PPh-21 dengan perhitungan TER diterapkan pada seluruh masa pajak, kecuali Masa Pajak Terakhir (Januari-November). Pada Masa Pajak Terakhir (Desember), pemotongan tetap menggunakan metode penghitungan PPh-21 biasa. Seiring dengan disahkannya PP No. 58 Tahun 2023, pemerintah juga menyediakan kalkulator pajak TER melalui Aplikasi DJP Online, lengkap dengan buku pedoman penghitungan PPh-21 untuk mempermudah penghitungan.
Kesimpulan
Pengenalan sistem TER pada PPh-21 2025 menawarkan solusi untuk mengatasi kompleksitas perpajakan yang sering dihadapi oleh pemberi kerja dan karyawan. Dengan sistem ini, diharapkan proses penghitungan dan pemotongan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan mengurangi kesalahan. Sistem TER tidak hanya meringankan beban administratif, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mudah dipahami oleh semua pihak.

Bayangkan jika seluruh data karyawan, penggajian, hingga laporan pajak PPh-21 bisa dikelola hanya dalam beberapa klik! Dengan #PakeBESTHR, proses yang sebelumnya rumit jadi lebih ringan, memberi Anda lebih banyak waktu untuk fokus mengembangkan tim.
Rasakan efisiensinya! Hubungi Tim Profesional kami dan mulailah perjalanan Anda menuju pengelolaan HR yang lebih mudah, cepat, dan akurat bersama BEST HR.