Tarif Sanksi Administrasi Agustus 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 4/MK/EF/2025 dan berlaku untuk periode 1–31 Agustus 2025. Selain mengatur tarif sanksi administratif, KMK ini juga memuat ketentuan tarif imbal bunga pajak yang diberikan atas kelebihan pembayaran.
Dalam artikel ini akan membahas tentang Rincian tarif sanksi administratif pajak dan imbalan bunga, Dasar hukum tiap ketentuan dalam UU KUP, Dampaknya terhadap pengelolaan pajak perusahaan, dan solusi untuk memastikan perhitungan pajak selalu tepat dan patuh regulasi.
Baca artikel ini sampai tuntas agar perusahaan Anda tidak salah hitung dan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.
Apa Itu Tarif Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, tarif bunga digunakan dalam dua konteks utama:
- Sanksi Administratif: Dikenakan ketika wajib pajak melanggar ketentuan administratif, seperti pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak, permintaan pengangsuran, hingga ketetapan pajak.
- Imbalan Bunga: Diberikan kepada wajib pajak dalam kasus kelebihan pembayaran pajak (restitusi), baik karena permohonan langsung maupun putusan keberatan atau banding.
Tarif bunga ini berubah setiap bulan, mengikuti suku bunga acuan dan kebijakan fiskal yang berlaku.
Tarif Sanksi Administratif Pajak Agustus 2025
Berikut ini daftar tarif sanksi administratif berdasarkan masing-masing ketentuan pasal dalam UU KUP untuk Agustus 2025:

Catatan:
Tiap pasal mengatur situasi berbeda. Misalnya, Pasal 8 berkaitan dengan pembetulan dan pengungkapan kewajiban pajak, Pasal 13 menyangkut ketetapan pajak hasil pemeriksaan, dan Pasal 19 mengatur bunga atas tagihan pajak.
Tarif Imbalan Bunga Agustus 2025
Imbalan bunga diberikan ketika wajib pajak terbukti mengalami kelebihan pembayaran dan memenuhi ketentuan tertentu. Berikut tarifnya:
| Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
Dampaknya bagi Perusahaan
Baik tarif sanksi maupun imbalan bunga dapat berpengaruh langsung terhadap cash flow perusahaan, khususnya yang mengelola banyak transaksi pajak seperti PPh 21, PPh 23, dan lainnya.
Jika sistem pengelolaan payroll dan pajak masih manual atau tidak terintegrasi, perusahaan berisiko:
- Salah menghitung denda atau imbalan,
- Telat menyadari adanya kewajiban bunga,
- Kehilangan peluang untuk mengklaim hak atas kelebihan bayar.
Maka, penting bagi finance dan HR untuk menggunakan sistem yang selalu mengikuti update regulasi pajak secara otomatis.

Solusi: BEST HR untuk Otomatisasi Pajak dan Payroll yang Akurat
BEST HR hadir sebagai solusi end-to-end untuk mengelola semua kebutuhan HR, payroll, dan perpajakan secara otomatis.
- Penghitungan PPh 21 otomatis sesuai skema TER,
- Sinkronisasi antara payroll, reimbursement, dan loan,
- Integrasi langsung dengan CoreTax tanpa perlu konversi Excel ke XML,
- Riwayat dan histori pembayaran pajak terekam otomatis,
- Dukungan audit dan bukti potong yang rapi dan siap pakai.
Dengan sistem ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko sanksi, sekaligus memaksimalkan kepatuhan dan efisiensi.
Siap Atur Pajak dan Payroll Perusahaan Anda dengan Lebih Aman?
Jadwalkan sesi konsultasi dan demo GRATIS bersama tim profesional BEST HR dan temukan bagaimana sistem kami dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur bisnis Anda. Wujudkan pengelolaan SDM dan pajak yang efisien, patuh, dan berbasis data.
#BESTHRinAction #BESTwaytoGROWTH