Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Karyawan yang Terkena PHK

Table of Contents

Ketika bicara tentang perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu program terbaru yang sangat penting. Program ini memberikan angin segar bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu, apa itu JKP? Bagaimana cara mendapatkannya? Dan apa saja manfaatnya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang JKP agar Anda memahami hak-hak pekerja dan cara memanfaatkannya dengan tepat.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

JKP adalah program dari pemerintah yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. JKP mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Tujuan dan Fungsi Program JKP

Tujuan utama program JKP adalah:

  • Memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang terkena PHK
  • Membantu pekerja untuk kembali ke dunia kerja
  • Mengurangi dampak sosial ekonomi dari pengangguran

Dengan adanya program ini, pekerja yang terkena PHK tidak langsung kehilangan semua sumber penghasilan dan bisa mendapatkan bimbingan untuk memperoleh pekerjaan baru.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan manfaat JKP. Berikut ini adalah syarat JKP yang perlu dipenuhi:

1. Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus terdaftar aktif di program BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti minimal tiga program, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Belum Mencapai Usia 54 Tahun

Saat kehilangan pekerjaan, usia pekerja belum melewati 54 tahun.

3. Telah Bekerja Minimal 12 Bulan

Peserta harus bekerja paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir secara terus menerus.

4. Alasan Kehilangan Pekerjaan Bukan karena Mengundurkan Diri

PHK harus dilakukan karena alasan hubungan kerja berakhir, bukan karena resign atas kemauan sendiri.

Manfaat JKP bagi Pekerja

Program JKP menawarkan tiga manfaat utama, yaitu:

1. Uang Tunai

Pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang tunai selama maksimal 6 bulan dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Bulan ke-1 hingga ke-3: 45% dari gaji terakhir
  • Bulan ke-4 hingga ke-6: 25% dari gaji terakhir

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta akan mendapatkan informasi lowongan kerja yang sesuai dengan kompetensi dan minat melalui sistem SIAPKerja milik Kemnaker.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan diberikan secara online maupun offline agar pekerja meningkatkan keterampilan dan lebih mudah terserap di pasar kerja.

Cara Klaim JKP secara Online

Berikut adalah langkah-langkah cara klaim JKP yang dapat dilakukan oleh peserta:

1. Siapkan Dokumen

  • KTP
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat PHK dari perusahaan
  • Buku tabungan

2. Lapor PHK ke Disnaker

Peserta wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat maksimal 7 hari setelah PHK.

3. Klaim via SIAPKerja

Masuk ke platform SIAPKerja (https://karir.kemnaker.go.id), buat akun, dan ikuti proses klaim JKP sesuai petunjuk yang tersedia.

4. Verifikasi dan Pencairan

Setelah lolos verifikasi, peserta akan menerima dana bantuan langsung ke rekening, serta bisa mengikuti pelatihan kerja dan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke Program JKP

Bagi pemilik usaha atau HR perusahaan, penting untuk memastikan bahwa seluruh karyawan telah terdaftar dalam program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi karyawan dari risiko sosial saat terjadi PHK.

JKP Bukan Sekadar Santunan, Tapi Investasi Sosial

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukan hanya sekadar dana bantuan, tapi sebuah bentuk kepedulian negara terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Bagi pekerja, pastikan Anda terdaftar dan memahami hak-hak Anda. Bagi perusahaan, pastikan Anda memenuhi kewajiban kepesertaan JKP untuk seluruh karyawan Anda.

Gunakan BEST HR untuk Permudah Pengelolaan Data Karyawan dan Kepesertaan JKP

BEST HR hadir sebagai solusi cerdas bagi perusahaan dalam mengelola administrasi karyawan. Ingin tahu bagaimana BEST HR dapat membantu Anda memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja? Hubungi tim kami untuk konsultasi dan demo gratis sekarang juga. #pakeBESTHR