Jam kerja merupakan salah satu aspek yang penting dalam hubungan kerja yang diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia. Bagi karyawan, aturan ini menjadi jaminan perlindungan hak agar tidak bekerja secara berlebihan, sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi jam kerja membantu menjaga produktivitas sekaligus menghindari sanksi hukum.
Melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, pemerintah menetapkan standar jam kerja mingguan, hak istirahat, hingga ketentuan lembur. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk sektor kecil hingga menengah, sehingga penting dipahami baik oleh HR maupun karyawan.
Dalam artikel ini, akan membahas secara lengkap mengenai aturan jam kerja dalam seminggu di Indonesia, mulai dari dasar hukum, skema jam kerja, hak istirahat, hingga ketentuan penyusunan shift kerja sesuai regulasi pemerintah.

Dasar Hukum Jam Kerja di Indonesia
Aturan mengenai jam kerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menetapkan waktu kerja, istirahat, hingga lembur.
Beberapa dasar hukum yang mengatur jam kerja antara lain:
- Pasal 77 UU Ketenagakerjaan
Menetapkan dua skema jam kerja di Indonesia, yaitu:- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT)
Aturan ini memperjelas ketentuan mengenai waktu kerja, lembur, serta hak istirahat karyawan.
Dengan memahami dasar hukum jam kerja, perusahaan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga membangun hubungan kerja yang adil, sehat, dan produktif bagi karyawan.
Dua Skema Jam Kerja yang Berlaku
Berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, jam kerja karyawan di Indonesia diatur dalam dua skema utama yang wajib dipatuhi setiap perusahaan:
- 6 Hari Kerja dalam Seminggu
- Maksimal 7 jam per hari.
- Total 40 jam per minggu.
- Umumnya berlaku di sektor manufaktur, retail, atau industri yang membutuhkan operasional hampir setiap hari.
- 5 Hari Kerja dalam Seminggu
- Maksimal 8 jam per hari.
- Total 40 jam per minggu.
- Lebih sering diterapkan di perusahaan modern, kantor, atau industri jasa yang menggunakan pola Senin–Jumat.
Kedua skema ini tidak boleh dijalankan secara bersamaan dalam satu perusahaan. Artinya, manajemen harus memilih salah satu skema dan menerapkannya secara konsisten kepada seluruh karyawan.
Dengan memahami aturan jam kerja 5 hari dan 6 hari kerja, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum sekaligus menjaga keseimbangan produktivitas dan kesehatan karyawan.
Hak Istirahat Karyawan
Selain aturan dalam jam kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjamin hak karyawan untuk memperoleh waktu istirahat yang cukup. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesehatan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan mencegah risiko kelelahan berlebihan. Berikut beberapa hak istirahat yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia:
- Istirahat Harian
- Karyawan berhak mendapat istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
- Waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja, sehingga tidak boleh diperhitungkan sebagai lembur.
- Hari Libur Mingguan
- Untuk skema 6 hari kerja, karyawan berhak atas 1 hari libur.
- Untuk skema 5 hari kerja, karyawan berhak atas 2 hari libur (umumnya Sabtu–Minggu).
- Cuti Tahunan
- Karyawan yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
- Cuti ini wajib diberikan dan tidak boleh diganti sepenuhnya dengan uang (kecuali ada ketentuan khusus).
Hak istirahat karyawan merupakan bentuk perlindungan tenaga kerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi, sementara karyawan berhak menuntut pemenuhan haknya sesuai regulasi.
Ketentuan Lembur dan Upah Tambahan
Dalam praktiknya, tidak jarang perusahaan meminta karyawan untuk bekerja melebihi jam kerja normal. Hal ini disebut lembur dan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Agar adil bagi kedua belah pihak, lembur wajib memenuhi syarat dan memberikan kompensasi yang sesuai.
- Batas Waktu Lembur
- Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar jam kerja normal.
- Lembur pada hari libur nasional hanya diperbolehkan jika ada kesepakatan, dengan perhitungan upah khusus.
- Syarat Lembur
- Lembur hanya sah jika ada persetujuan tertulis dari karyawan.
- Jika lembur dilakukan 3 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman.
- Perhitungan Upah Lembur
- Jam pertama lembur: dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam.
- Jam berikutnya: dibayar sebesar 2 kali upah sejam untuk setiap jam tambahan.
- Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari istirahat mingguan, perhitungan berbeda dan umumnya lebih tinggi (mengacu pada Permenaker No. 102 Tahun 2004).
- Kewajiban Perusahaan
- Membayar upah lembur sesuai aturan.
- Menyusun pencatatan lembur yang transparan.
- Tidak memaksa karyawan lembur di luar ketentuan hukum.
Dengan memahami aturan lembur, perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional tanpa mengabaikan hak karyawan. Aturan ini juga memastikan kepatuhan hukum, menjaga hubungan kerja yang sehat, serta memberikan kompensasi yang layak. Bagi pekerja, regulasi lembur menjadi jaminan bahwa waktu kerja tambahan dihargai secara adil dan sesuai ketentuan.
Ketentuan Tambahan dalam Jam Kerja
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya mengatur durasi jam kerja normal, istirahat, dan lembur, tetapi juga mencakup ketentuan tambahan yang berlaku pada kondisi khusus. Aturan ini penting dipahami agar perusahaan dapat menyesuaikan operasional sekaligus menjaga hak dan kesejahteraan karyawan. Poin-poin ini penting dipahami agar perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan operasional sekaligus tetap melindungi hak pekerja.
- Pekerjaan dengan Karakteristik Tertentu
- Berlaku pada sektor pertambangan, transportasi, kesehatan, dan pariwisata.
- Jam kerja lebih fleksibel sesuai sifat pekerjaan.
- Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan kebutuhan operasional.
- Jam Kerja Malam
- Karyawan yang bekerja pada pukul 23.00 hingga 07.00 dianggap menjalani kerja malam.
- Perusahaan wajib memberikan perhatian khusus, termasuk perlindungan kesehatan, keselamatan, serta fasilitas antar-jemput atau akomodasi, terutama bagi karyawan perempuan.
- Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Jika karyawan diminta tetap bekerja pada hari libur resmi, maka berlaku ketentuan upah lembur khusus.
- Pemerintah juga dapat menetapkan cuti bersama yang berdampak pada penyesuaian jam kerja tahunan.
- Perlindungan Karyawan Perempuan dan Anak
- Karyawan perempuan hamil yang dilarang bekerja malam berdasarkan surat dokter wajib diberi penyesuaian jam kerja.
- Pekerja anak hanya boleh bekerja dengan jam terbatas.
- Pengawasan ketat wajib dilakukan untuk melindungi pekerja anak.
Dengan keberadaan ketentuan tambahan ini, regulasi jam kerja di Indonesia tidak hanya mengatur durasi, tetapi juga melindungi hak-hak karyawan dalam situasi khusus. Hal ini memastikan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Ketentuan Penyusunan Jadwal Shift Kerja
Dalam industri yang beroperasi 24 jam, penerapan jadwal shift kerja menjadi solusi agar operasional tetap berjalan lancar. Namun, penyusunan jadwal shift wajib mengacu pada regulasi ketenagakerjaan agar adil bagi karyawan sekaligus efisien untuk perusahaan.
- Mengacu pada Batas Jam Kerja
- Jadwal shift tetap harus mengikuti aturan 40 jam per minggu dengan dua skema: 5 hari kerja × 8 jam atau 6 hari kerja × 7 jam.
- Jika jadwal shift melebihi ketentuan, maka kelebihan jam tersebut dihitung sebagai lembur.
- Keseimbangan Waktu Istirahat
- Antar-shift wajib memberi jeda istirahat minimal 11 jam antar hari kerja.
- Tujuannya untuk mencegah kelelahan berlebihan akibat pergantian shift.
- Rotasi Shift yang Adil
- Jadwal shift sebaiknya disusun secara bergilir agar beban kerja malam dan siang terbagi rata di antara karyawan.
- Praktik ini bertujauan menjaga produktivitas sekaligus mengurangi potensi keluhan terkait ketidakadilan.
- Perlindungan Karyawan Tertentu
- Karyawan perempuan yang sedang hamil dapat dikecualikan dari shift malam berdasarkan rekomendasi medis.
- Perusahaan wajib memperhatikan aspek kesehatan, transportasi, serta keamanan bagi karyawan shift malam.
- Keterbukaan dalam Penjadwalan
- Jadwal shift wajib diinformasikan secara jelas dan jauh-jauh hari, sehingga karyawan dapat menyesuaikan kegiatan pribadi maupun keluarga.
- Transparansi ini membantu membangun kepercayaan dan mengurangi potensi konflik internal.
Dengan menyusun jadwal shift sesuai regulasi, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kesejahteraan karyawan. Hasilnya, produktivitas kerja bisa tetap tinggi tanpa mengorbankan kesehatan dan hak tenaga kerja.
Konsekuensi Pelanggaran Aturan Jam Kerja
Pelanggaran aturan jam kerja di Indonesia tidak hanya berdampak pada karyawan, tetapi juga bisa menimbulkan risiko besar bagi perusahaan. Regulasi ketenagakerjaan mengatur dengan jelas batas jam kerja, hak istirahat, dan ketentuan lembur. Jika perusahaan tidak mematuhinya, berikut konsekuensi yang bisa terjadi:
1. Sanksi Administratif dan Denda
Perusahaan dapat dikenai teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.
2. Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja tanpa diberikan upah lembur sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayar kompensasi. Karyawan juga berhak menuntut pembayaran upah lembur beserta denda keterlambatan sesuai regulasi yang berlaku.
3. Tuntutan Hukum dari Karyawan
Pelanggaran hak jam kerja dapat memicu gugatan hukum, baik secara individu maupun melalui serikat pekerja, yang berpotensi merusak reputasi perusahaan.
4. Turunnya Produktivitas Karyawan
Jam kerja yang berlebihan tanpa istirahat cukup dapat menimbulkan kelelahan, stres, hingga risiko kesehatan serius. Dampaknya, produktivitas dan loyalitas karyawan ikut menurun.
5. Reputasi Perusahaan Tercoreng
Perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan berisiko kehilangan citra positif di mata publik, calon karyawan, maupun mitra bisnis.
Dengan memahami konsekuensi ini, perusahaan perlu disiplin dalam menyusun jam kerja sesuai regulasi. Kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam menjaga kesehatan, motivasi, dan keberlanjutan tenaga kerja.

Tips Manajemen Jam Kerja yang Efektif
Mengelola jam kerja karyawan bukan hanya soal kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga strategi penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Berikut beberapa tips manajemen jam kerja yang bisa diterapkan perusahaan:
1. Susun Jadwal yang Transparan dan Konsisten
Jadwal kerja, shift, maupun lembur sebaiknya diinformasikan jauh-jauh hari. Hal ini membantu karyawan mengatur waktu pribadi, menjaga work-life balance, serta mengurangi potensi konflik internal.
2. Gunakan Sistem HRIS untuk Otomatisasi
Dengan sistem HRIS, pencatatan absensi, perhitungan lembur, dan monitoring jam kerja dapat dilakukan secara real-time dan akurat. Teknologi ini juga membantu perusahaan mengurangi human error dan meningkatkan efisiensi administrasi HR.
3. Perhatikan Keseimbangan Kerja dan Istirahat
Pastikan hak istirahat harian maupun mingguan diberikan sesuai aturan. Karyawan yang cukup istirahat akan lebih sehat, segar, dan termotivasi untuk bekerja optimal.
4. Evaluasi Kebutuhan Lembur dengan Bijak
Lembur sebaiknya tidak dijadikan kebiasaan, melainkan solusi untuk kondisi mendesak. Terlalu sering lembur justru menurunkan produktivitas jangka panjang dan meningkatkan risiko burnout.
5. Lakukan Monitoring dan Evaluasi Berkala
Perusahaan perlu meninjau efektivitas jam kerja secara rutin. Libatkan feedback karyawan untuk memastikan jam kerja sesuai regulasi sekaligus mendukung kebutuhan operasional bisnis.
Dengan manajemen jam kerja yang efektif, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Aturan jam kerja di Indonesia telah diatur secara tegas dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Mulai dari skema jam kerja, hak istirahat, ketentuan lembur, hingga jadwal shift memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Kepatuhan terhadap aturan jam kerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang efektif untuk mencegah sengketa ketenagakerjaan, menekan turnover, serta menjaga produktivitas jangka panjang. Perusahaan yang mampu mengelola jam kerja secara tepat akan lebih unggul dalam menjaga efisiensi operasional, kepuasan karyawan, sekaligus membangun citra positif di mata publik.

Kini, pengelolaan jam kerja tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Sistem HRIS seperti BEST HR hadir sebagai solusi modern untuk membantu perusahaan menyusun jadwal shift, menghitung lembur, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan secara lebih mudah, cepat, dan akurat.
Konsultasikan kebutuhan HR Anda bersama tim profesional BEST HR dan wujudkan manajemen SDM yang efektif. Saatnya pakai #BESTHRinAction #BESTwaytoGROW