Aturan Baru PMK 37/2025 untuk Pajak Penjual di Marketplace

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
Cloud based marketplace software for tax regulation PMK 372025 by BEST Software Indonesia

Pajak penjual marketplace kini mengalami perubahan besar dengan diberlakukannya PMK No. 37 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan lain-lain dengan menunjuk platform sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi bagi para penjual. 

Apa sebenarnya isi dari peraturan ini? Siapa saja yang akan terdampak? Dan bagaimana dampak praktisnya bagi bisnis Anda?

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam poin-poin penting dari PMK 37/2025. Kami akan mengulas latar belakang, skema pemungutan, serta hal-hal yang perlu Anda perhatikan agar bisnis Anda tetap patuh dan berjalan lancar. Mari kita simak penjelasannya secara lengkap.

Pajak Marketplace   PMK No 37 Tahun 2025

Apa Itu PMK 37/2025 dan Mengapa Diterapkan?

PMK 37/2025 adalah peraturan baru dari Kementerian Keuangan yang mengatur kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atas transaksi penjualan yang terjadi di platform mereka.

Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, hingga TikTok Shop kini berstatus sebagai mitra pemungut pajak.

Tujuannya bukan untuk menciptakan pajak baru, tapi untuk:

  • Membuat sistem jualan online jadi lebih tertib
  • Meningkatkan kepatuhan pajak seller online
  • Menyederhanakan pelaporan dan pemungutan pajak oleh satu pintu: marketplace itu sendiri

Siapa Saja yang Terkena Pungutan Pajak Ini?

Wajib Dipungut:

  • Penjual yang berbentuk badan usaha (PT, CV, Firma).
  • Penjual perseorangan yang telah memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP.
  • Penjual yang tidak menyampaikan informasi NPWP kepada marketplace.

Dikecualikan dari Pungutan:

  • Penjual individu dengan penghasilan di bawah PTKP.
  • Penjual yang menyampaikan informasi NPWP valid dan masuk kategori UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta setahun.
  • Transaksi yang termasuk ke dalam objek PPN saja tanpa menjadi objek PPh 22

Skema Pemungutan yang Sederhana

Untuk penjual orang pribadi, skema pemungutannya mengikuti ketentuan PPh Final yang sudah berlaku:

  • Omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Artinya, marketplace tidak akan memungut pajak jika omzet kumulatif Anda belum mencapai angka tersebut.
  • Omzet di atas Rp500 juta, pajak baru akan dipungut sebesar 0,5% hanya dari nilai omzet yang melebihi batas tersebut.

Contoh mudahnya: Jika omzet Anda dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka yang dikenai pajak hanya Rp100 juta saja.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajaknya?

Marketplace akan:

  1. Memungut PPh 22 sebesar 0,3% dari transaksi yang dilakukan seller.
  2. Memotong langsung dari hasil penjualan yang masuk ke seller.
  3. Menyetor dan melaporkan pungutan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Memberikan bukti pungut pajak ke penjual secara otomatis.

Skema ini mirip seperti e-faktur PPN yang dilakukan oleh penyedia jasa, namun khusus untuk PPh 22 atas transaksi jual-beli.

Tantangan baru bagi seller dan marketplace

Tantangan Baru Bagi Seller dan Marketplace

Bagi Penjual:

  • Wajib untuk memastikan data perpajakan lengkap dan valid
  • Wajib menghitung potongan PPh dari setiap transaksi
  • Perlu sistem yang sudah terintegrasi untuk pelaporan pajak yang efisien

Bagi Marketplace:

  • Harus menyiapkan sistem backend untuk pungut, setor, dan lapor pajak
  • Harus menyediakan dashboard perpajakan seller secara otomatis
  • Wajib mematuhi timeline penyetoran pajak sesuai ketentuan DJP

Solusi Efektif: Otomatisasi Pajak & Transaksi dengan BEST ERP

Mengelola transaksi marketplace saja sudah cukup kompleks, apalagi kalau harus memproses pemungutan pajak manual dari tiap penjualan. Di sinilah BEST ERP hadir sebagai solusi yang tepat.

Dengan integrasi BEST ERP, Anda bisa:

  • Sinkronisasi otomatis dengan transaksi
  • Pemungutan dan pencatatan PPh 22 otomatis sesuai regulasi
  • Laporan keuangan & perpajakan real-time, tanpa perlu hitung manual
  • Integrasi dengan sistem pajak dan faktur elektronik (e-Faktur & e-Bupot)
  • Siap audit dan compliance terhadap PMK 37/2025 dan aturan terbaru DJP

Tidak perlu repot input satu-satu atau telat setor pajak, karena sistem BEST ERP sudah menyesuaikan langsung dengan peraturan pajak aktif.

Switch to BEST ERP adalah solusi tepat untuk urus Bisnis Anda dan Otomatisasi Pajak serta transaksi Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan Tim BEST ERP

#SwitchtoBESTERP untuk integrasi penjualan dan perpajakan yang efisien. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda langsung dengan tim profesional BEST ERP.

#BESTwaytoGROWTH

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia