Potongan BPJS Karyawan: Persentase, Cara Hitung, dan Contohnya

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan komponen yang hampir selalu muncul dalam slip gaji karyawan di Indonesia. Kedua program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja, baik dalam hal kesehatan maupun perlindungan finansial ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Bagi perusahaan, memahami struktur iuran BPJS sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses payroll, kepatuhan regulasi, dan administrasi HR. Namun, masih banyak karyawan maupun HR yang belum sepenuhnya memahami berapa besar potongan BPJS, bagaimana pembagiannya antara perusahaan dan karyawan, serta bagaimana cara menghitungnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

BPJS adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks hubungan kerja, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam dua program utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis kepada peserta. Manfaat BPJS Kesehatan yang diberikan antara lain:

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan jaminan finansial ketika pekerja mengalami risiko tertentu. Setiap program memiliki persentase iuran yang berbeda.

Catatan: Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga larangan mengakses layanan publik.
Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Baca juga selengkapnya: Mengenal Lebih Dekat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan: Peran HR dalam mengelolanya

Berapa Persen Potongan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan (Pekerja Penerima Upah/PPU) adalah 5% dari gaji per bulan dengan pembagian:

PihakPersentaseKeterangan
Perusahaan4%Ditanggung dan dibayarkan perusahaan
Karyawan1%Dipotong langsung dari gaji
Total5%Dari gaji pokok dan tunjangan tetap

Batas Upah Perhitungan BPJS Kesehatan

  • Batas bawah: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Provinsi (UMP) yang berlaku
  • Batas atas: Rp12.000.000 per bulan (gaji di atas angka ini tetap dihitung dari Rp12 juta)

Program dan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mencakup 5 program dengan besaran iuran yang berbeda. Berikut ringkasannya:

ProgramTanggungan PerusahaanTanggungan KaryawanTotal
JHT (Jaminan Hari Tua)3,70%2,00%5,70%
JP (Jaminan Pensiun)2,00%1,00%3,00%
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)0,24% sd 1,74%0%0,24% sd 1,74%
JKM (Jaminan Kematian)0,30%0%0,30%
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)0,14%0%0,36% (incl. pemerintah)

1. JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 5,7%

JHT adalah tabungan wajib jangka panjang yang bisa dicairkan saat karyawan pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

•       Iuran karyawan: 2% dari gaji

•       Iuran perusahaan: 3,7% dari gaji

2. JP (Jaminan Pensiun) sebesar 3%

Program ini memberikan penghasilan bulanan di hari tua dengan syarat minimal masa iuran 15 tahun. Usia pensiun pada 2025 adalah 59 tahun.

•       Iuran karyawan: 1% dari gaji

•       Iuran perusahaan: 2% dari gaji

•       Batas upah maksimum JP 2025: Rp10.547.400 per bulan

3. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,24% sd 1,74%

Seluruh iuran JKK ditanggung perusahaan. Besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan:

Tingkat Risiko PekerjaanTarif Iuran
Sangat Rendah (administrasi, perkantoran)0,24%
Rendah0,54%
Sedang0,89%
Tinggi1,27%
Sangat Tinggi (pertambangan, konstruksi berat)1,74%

4. JKM (Jaminan Kematian) sebesar 0,3%

Memberikan santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Iuran sepenuhnya ditanggung perusahaan. Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.

5. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 0,36%

Program terbaru berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku 7 Februari 2025. Memberikan bantuan tunai dan pelatihan bagi karyawan yang terkena PHK.

•       Batas upah dasar hitung JKP: Rp5.000.000

•       Manfaat: uang tunai hingga 6 bulan dan akses pelatihan kerja

•       Iuran seluruhnya dari perusahaan dan pemerintah, tidak memotong gaji karyawan

Simulasi Perhitungan Lengkap Potongan BPJS

Profil: Karyawan administrasi (risiko sangat rendah) dengan gaji Rp7.000.000 per bulan

Program BPJSPotongan dari KaryawanTanggungan Perusahaan
BPJS Kesehatan1% = Rp70.0004% = Rp280.000
JHT2% = Rp140.0003,7% = Rp259.000
JP1% = Rp70.0002% = Rp140.000
JKK (risiko sangat rendah)Rp00,24% = Rp16.800
JKMRp00,3% = Rp21.000
TOTALRp280.000Rp716.800

Tips Mengelola BPJS dengan Benar untuk Tim HR

Agar kewajiban BPJS perusahaan berjalan lancar dan bebas masalah, berikut langkah praktis yang perlu diperhatikan:

  1. Hitung ulang iuran setiap ada perubahan gaji atau kenaikan UMP/UMK awal tahun.
  2. Setor iuran sebelum tanggal 15 setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan.
  3. Perbarui data kepesertaan karyawan secara berkala, termasuk tanggungan keluarga.
  4. Simpan bukti pembayaran iuran sebagai dokumen kepatuhan untuk keperluan audit.
  5. Gunakan sistem HRIS yang terintegrasi agar perhitungan otomatis dan minim human error.
Mengapa HR Perlu Sistem untuk Menghitung BPJS

Mengapa HR Perlu Sistem untuk Menghitung BPJS

Dalam perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak, menghitung potongan BPJS secara manual dapat menjadi proses yang cukup kompleks. Beberapa tantangan yang sering terjadi antara lain:

  • Perubahan gaji karyawan
  • Batas maksimal perhitungan iuran
  • Perubahan regulasi pemerintah
  • Kesalahan perhitungan payroll

Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan BPJS, perusahaan dapat menghadapi masalah administrasi maupun ketidaksesuaian data payroll.

Karena itu, banyak perusahaan mulai menggunakan HRIS dan sistem payroll otomatis untuk membantu mengelola potongan gaji dan iuran BPJS secara lebih akurat.

Baca juga selengkapnya: Seamless Payroll Process: Kunci Efisiensi Penggajian

Kelola Potongan BPJS Lebih Mudah dengan BEST HR

Untuk membantu perusahaan mengelola administrasi karyawan dengan lebih efisien, BEST HR hadir sebagai solusi HRIS berbasis cloud yang terintegrasi.

Melalui sistem ini, perusahaan dapat:

  • Menghitung payroll secara otomatis
  • Mengelola potongan BPJS dan PPh 21 dengan akurat
  • Membuat slip gaji digital secara otomatis
  • Mengelola data karyawan dalam satu sistem terpusat

Dengan sistem yang terintegrasi, tim HR tidak perlu lagi melakukan perhitungan manual yang memakan waktu dan berisiko terjadi kesalahan.

Kesimpulan

Potongan BPJS merupakan kewajiban bagi perusahaan dan karyawan sebagai bagian dari program jaminan sosial di Indonesia. Memahami besaran iuran, jenis program, dan pembagian tanggungannya penting agar hak karyawan terpenuhi serta perusahaan tetap patuh terhadap regulasi.

Kelola payroll dan BPJS jadi lebih mudah dengan sistem HRIS dari BEST HR

Agar pengelolaan payroll dan potongan BPJS lebih praktis, perusahaan dapat menggunakan sistem HRIS seperti BEST HR. Dengan sistem yang terintegrasi, perhitungan payroll, potongan BPJS, hingga administrasi HR dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan lebih efisien. Untuk mengetahui bagaimana BEST HR dapat membantu pengelolaan HR dan payroll perusahaan, Konsultasikan kebutuhan HR Perusahaan Anda dengan Tim Profesional BEST HR dan dapatkan demo gratisnya. #BESTHRinAction #BESTwaytoGrow

FAQ

Apakah semua karyawan wajib didaftarkan BPJS?

Ya. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 1 karyawan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Apakah karyawan kontrak (PKWT) juga mendapat BPJS?

Ya. Karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak mendapatkan BPJS selama masa kontrak berlaku, dengan iuran yang sama seperti karyawan tetap.

Apa yang terjadi jika perusahaan terlambat membayar iuran BPJS?

Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan.
Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan.

Apakah tunjangan masuk dalam perhitungan iuran BPJS?

Dasar perhitungan BPJS adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau tunjangan kehadiran tidak termasuk dalam dasar perhitungan.

Bagaimana cara menghitung potongan BPJS dari gaji?

Cara menghitung potongan BPJS cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan persentase iuran dengan gaji bulanan karyawan sesuai program BPJS yang berlaku.

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia