Dalam dunia kerja, kesejahteraan karyawan menjadi salah satu aspek penting yang harus dijaga oleh perusahaan. Sebagai salah satu bentuk perlindungan yang diwajibkan oleh pemerintah adalah kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kedua program ini bersifat wajib dan memiliki peran besar dalam memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja baik dari perlindungan risiko kerja dan sisi kesehatan.
Bagi perusahaan, terutama tim Human Resource (HR), memahami cara kerja, jenis program, hingga kewajiban iuran BPJS yang wajib dibayarkan merupakan hal yang penting. Pengelolaan BPJS yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Ketika karyawan merasa terlindungi dan aman secara finansial maupun kesehatan, produktivitas dan loyalitas terhadap perusahaan pun meningkat.
Melalui artikel ini, kita akan mengenal lebih dekat tentang apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, program dan layanan yang disediakan, tarif iuran, hingga peran HR dalam pengelolaannya.
Penjelasan lengkap program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan) adalah lembaga bantuan pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang sejak 1 Januari 2014 berganti menjadi BPJS ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, hingga pensiun. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Program Kepesertaan Pekerja
Berikut beberapa program kepesertaan pekerja BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Untuk program ini, BPJS memberikan jaminan:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari wirausaha, freelance dan kerja paruh waktu tanpa ikatan kerja.
Untuk program ini, BPJS memberikan jaminan sebagai berikut:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jasa Konstruksi (Jakon) adalah pemberi layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksana pekerja konstruksi dan layanan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Untuk program ini, BPJS memberikan jaminan:
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Pekerja Migran Indonesia adalah perlindungan jaminan setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah bekerja dengan menerima upah di luar Indonesia.
Untuk program ini, BPJS memberikan jaminan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jenis Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk setiap peserta, layanan yang diberikan umumnya adalah JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Setiap jenis layanan memiliki manfaatnya masing-masing. Berikut merupakan jenisnya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah di mana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja. Manfaat yang diterima berupa uang tunai berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.
Uang tunai akan sekaligus dibayarkan bila peserta:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja
- Terkena pemutusan pekerjaan dan sedang tidak aktif bekerja
- Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. Jika terjadi pelaporan upah yang tidak sesuai, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk membayar sisanya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup pelayanan kesehatan, santunan uang, serta program kembali kerja (Return to Work). Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja berkisar antara 0,24% – 1,74% bergantung pada jenis usaha perusahaan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dalam rangka mengikutkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Manfaat JKK secara lengkap:
- Pelayanan kesehatan
Peserta berhak mendapat perawatan sesuai kebutuhan medis, meliputi pemeriksaan dasar dan lanjutan, rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah atau swasta setara, operasi, rehabilitasi medik, hingga perawatan di rumah (homecare) dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.
- Santunan uang
Terdiri dari penggantian biaya transportasi (maksimal Rp10 juta tergantung jenis angkutan), santunan sementara tidak mampu bekerja hingga 100% upah. santunan cacat sebagian atau total tetap, serta santunan kematian sebesar 60% × 80 × upah sebulan, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
- Rehabilitasi & Alat Bantu
Peserta yang kehilangan fungsi anggota tubuh berhak atas alat bantu (orthose/prothese) dan penggantian alat kesehatan seperti gigi tiruan (maks. Rp5 juta), alat bantu dengar (Rp2,5 juta), dan kacamata (Rp1 juta). - Beasiswa Anak Peserta
Diberikan bagi maksimal dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dengan total nilai beasiswa hingga Rp174 juta. - Program Kembali Kerja (Return to Work)
Membantu peserta yang mengalami kecacatan agar dapat bekerja kembali melalui layanan rehabilitasi, pelatihan kerja, dan pendampingan. Program ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tertib membayar iuran dan mendapatkan rekomendasi dokter.
- Jaminan Kematian (JKM)
Program yang memberikan jaminan kepada ahli waris peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berbentuk santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Besar iuran JKM adalah 0,3% untuk pekerja penerima upah, Rp. 6.800 untuk pekerja perseorangan, mulai dari 0,21% untuk pekerja jasa konstruksi dan Rp. 370.000 untuk pekerja migran. Manfaat JKM secara lengkap:
- Santunan kematian: Rp 20 juta
- Santunan berkala (dibayar sekaligus): Rp 12 juta
- Biaya pemakaman: Rp 10 juta
- Beasiswa pendidikan: maksimal dua anak hingga Rp 174 juta diberikan hingga anak 23 tahun, belum menikah, belum bekerja
Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, manfaat JKM dapat diterima dari masing-masing pemberi kerja, namun biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali.
- Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja. Nilai ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan pembagian 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta JP.
Jenis manfaat JP meliputi:
- Pensiun hari tua: diterima peserta hingga meninggal dunia
- Pensiun cacat: bagi peserta cacat total tetap
- Pensiun janda/duda: diterima pasangan hingga meninggal atau menikah lagi
- Pensiun anak: hingga usia 23 tahun, menikah, atau bekerja (maksimal 2 anak)
- Pensiun orang tua: jika peserta tidak memiliki pasangan atau anak.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat hidup layak pada saat kehilangan pekerjaan. Diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja serta memiliki komitmen kembali ke pasar kerja. Penerima program ini adalah semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Penerima Upah dan memenuhi kriteria berikut ini.
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dan perusahaan
Selain lima program utama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan berbagai manfaat tambahan bagi karyawan seperti:
- Beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak peserta yang meninggal atau cacat total.
- Fasilitas KPR dan pinjaman renovasi rumah dengan skema terjangkau.
- Pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan.
- Layanan konsultasi ketenagakerjaan bagi peserta.
Manfaat tambahan ini mendukung peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja beserta keluarganya. BPJS ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan karena:
- Meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan.
- Memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi administratif atau pencabutan izin.
- Memberikan perlindungan finansial, karena biaya kecelakaan kerja ditanggung BPJS.
- Meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Penjelasan lengkap program BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial di indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan di dapatkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Program ini bersifat wajib, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, termasuk anak-anak, lansia dan pekerja lepas.
Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial atau BPJS Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%. Rinciannya karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan. Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan diri beserta pekerja atau karyawannya sebagai peserta BPJS. Apabila pemberi kerja tidak mengikuti peraturan di dalam UU tersebut, maka sanksinya adalah teguran tertulis, denda atau bahkan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Manfaat BPJS Kesehatan
Berikut beberapa manfaat utamanya:
- Akses layanan kesehatan dari puskesmas hingga rumah sakit
Manfaat pertama paling jelas dari BPJS Kesehatan adalah akses ke pelayanan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari pemeriksaan ringan hingga tindakan medis lanjutan. Semua proses ini bisa dinikmati tanpa harus memikirkan biaya besar asalkan status kepesertaan aktif.
- Perlindungan saat darurat
Bila mengalami kondisi sakit darurat seperti terjadi kecelakaan, serangan jantung atau kondisi mendesak lainnya, peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa surat rujukan. Biaya pelayanannya akan tetap dijamin oleh BPJS sesuai ketentuan.
- Layanan rawat inap
BPJS juga menanggung biaya rawat inap di rumah sakit, fasilitas kamar juga tergantung dari layanan kelas yang dipilih saat mendaftar (Kelas 1,2, atau 3). Namun, semua peserta akan tetap mendapatkan pelayanan medis yang setara dan profesional.
- Biaya melahirkan dan perawatan anak
BPJS Kesehatan memberikan manfaat bagi peserta yang ingin melahirkan baik normal maupun operasi caesar, ditanggung penuh oleh pihak BPJS Kesehatan selama sesuai prosedur dan dilakukan di fasilitas mitra. Bayi yang baru dilahirkan juga bisa langsung didaftarkan sebagai peserta dan mendapatkan pelayanan sejak dini.
- Pengobatan penyakit kronis
Dengan BPJS kesehatan, semua penyakit kronis dapat menjalani pemeriksaan rutin dan mendapatkan obat-obatan secara berkala asalkan status keanggotan aktif. Semua layanan bisa diakses dengan mudah dan nyaman.
- Layanan preventif dan skrining kesehatan
BPJS Kesehatan juga dapat memberikan tindakan pencegahan penyakit dan skrining kesehatan seperti imunisasi, deteksi penyakit kronis seperti kanker dan skrining kesehatan. Langka ini penting untuk menjaga masyarakat tetap sehat dan menghindari penyakit berat sejak awal.
- Obat-obatan sesuai resep
Peserta BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan obat sesuai diagnosa yang telah ditetapkan, artinya peserta tidak perlu mengeluarkan uang tambahan untuk membeli obat meskipun, ada beberapa obat yang tidak ditanggung namun dokter akan memastikan alternatif obat lain yang sesuai dengan kondisi peserta dan tetap efektif.
- Tidak ada batasan usia dan jenis penyakit
BPJS Kesehatan tidak memiliki batas usia ataupun jenis penyakit berbeda dengan asuransi swasta lainnya. Sehingga, peserta akan mendapatkan pelayanan penuh.
- Perlindungan keluarga satu program
Dengan satu akun keluarga, seluruh anggota keluarga dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan layanan kelas yang dipilih. Hal ini membuat lebih efisien sewaktu-waktu jika ada anggota keluarga yang sakit.
Jenis Layanan BPJS Kesehatan
Jenis layanan yang tersedia pada BPJS Kesehatan yaitu:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau setara
- Praktik mandiri dokter gigi
- Klinik pratama atau setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah sakit kelas D atau setara
- Faskes penunjang: apotik dan laboratorium
- Rawat jalan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya. Jenis pelayanan nya akan meliputi:
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
- Pemeriksaan ibu hamil dan anak balita
- Tindakan operasi
- Pelayanan obat dan alat kesehatan
- Pemeriksaan laboratorium
- Pelayanan program rujuk balik
- Rawat inap tingkat pertama
Manfaat atau pelayanan yang diberikan meliputi:
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesifik, baik operasi atau non operasi
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita
- Pelayanan obat dan alat medis habis pakai
- Pemeriksaan laboratorium tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan dan rawat inap serta rawat khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau setara
- Rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta
- Rumah sakit khusus
- Faskes penunjang: apotik, optik dan laboratorium
- Rawat jalan tingkat lanjutan
Manfaat atau pelayanan yang diberikan meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di UGD
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialis, baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis
- Pelayanan obat dan alat medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan indikasi medis lain
- Pelayanan darah
- Rawat inap tingkat lanjutan
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS
Seperti yang diketahui, bahwa BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja. Tiap pekerja yang baru bergabung atau sudah bergabung di perusahaan wajib didaftarkan oleh HR. Setiap perusahaan memiliki kewajiban mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bila tidak mengikutsertakan akan memperoleh sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atas permintaan BPJS seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan untuk proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin mendirikan bangunan, izin perusahaan penyedia jasa dan layanan.

Peran HR dalam mengelola BPJS di perusahaan
Sebagai sistem jaminan sosial yang diterapkan di Indonesia, BPJS memiliki banyak manfaat bagi karyawan dan perusahaan sehingga BPJS memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh karyawan di perusahaan. Di sinilah, HR memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran pengelolaan BPJS. Berikut ini beberapa tugas utama HR dalam mengurus BPJS:
- Pendaftaran karyawan BPJS
HR bertanggung jawab mendaftarkan setiap karyawan baru ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar terlindungi sejak awal bekerja.
- Pengelolaan iuran BPJS
HR memastikan bahwa perhitungan dan pembayaran iuran BPJS dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan, untuk perusahaan maupun karyawan.
- Pembaruan data karyawan
Setiap perubahan data karyawan seperti jumlah tanggungan, atau perubahan gaji harus selalu diperbarui dalam sistem BPJS agar data tetap akurat.
- Pencatatan pengajuan klaim BPJS
HR membantu karyawan dalam proses klaim, seperti pengajuan santunan, perawatan kesehatan, atau manfaat lainnya, serta memastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap.
- Penyuluhan edukasi terkait BPJS kepada karyawan
HR berperan memberikan pemahaman kepada karyawan mengenai manfaat, hak, dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS agar mereka dapat memanfaatkannya dengan optimal.
- Pemantauan dan evaluasi BPJS
HR melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran serta memastikan seluruh karyawan aktif terdaftar di program BPJS.
Tantangan yang dihadapi HR dalam mengurus BPJS
Selain memiliki banyak manfaat, dalam proses mengurus dan mengelola BPJS, HR memiliki tantangan yang dihadapi yaitu:
- Proses administrasi yang rumit
Mengurus BPJS membutuhkan banyak dokumen dan administrasi yang rumit sehingga membutuhkan ketelitian dan waktu agar tidak mengalami kesalahan.
- Perubahan regulasi yang terjadi
Aturan mengenai besaran iuran, batas upah, dan ketentuan kepesertaan BPJS bisa berubah sewaktu-waktu. HR harus selalu memperbarui informasi agar perhitungan iuran tetap sesuai regulasi.
- Proses pelaporan dan pembayaran secara manual
Jika masih dilakukan secara manual, HR memerlukan waktu ekstra untuk menghitung, merekap, dan melaporkan iuran BPJS setiap bulan, terutama di perusahaan dengan jumlah karyawan besar.
Solusi HR dalam mengelolah BPJS
Dalam praktiknya, proses administrasi BPJS sering kali memakan waktu dan rawan kesalahan jika dilakukan manual. Untuk menjawab tantangan tersebut, tim HR perlu beralih dari sistem manual ke sistem digital yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan menggunakan HRIS (Human Resource Information System), seluruh proses mulai dari perhitungan iuran, pembaruan data karyawan, hingga pelaporan ke BPJS dapat dilakukan otomatis dan real-time.

Salah satu sistem HRIS yang dapat membantu proses perhitungan BPJS adalah BEST HR, platform HRIS yang dilengkapi fitur Payroll Management.
Melalui sistem ini, HR dapat:
- Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis sesuai regulasi terbaru.
- Melacak status kepesertaan dan klaim dengan mudah.
- Menghindari risiko keterlambatan pembayaran.
- Menyediakan laporan lengkap dan akurat
Dengan sistem otomatisasi melalui HRIS, tim HR bisa menghemat waktu administratif dan lebih fokus pada strategi pengembangan karyawan. Jangan biarkan proses BPJS menghambat produktivitas tim HR anda! Konsultasikan kebutuhan anda sekarang juga. #BESTHRinAction#BESTwaytoGROW