PPh-21 dan PPh-23: Perbedaan, Tarif, dan Cara Hitung

Table of Contents

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia
Gambar wanita bekerja di kantor dengan ilustrasi pajak PPh 21 dan PPh 23 menjelaskan perbedaan tarif dan penerapan pajak di perusahaan

Dalam dunia kerja dan bisnis, perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan (PPh). Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, termasuk para pengusaha. Salah satu pajak yang harus dibayarkan adalah pajak penghasilan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP sendiri membagi pajak penghasilan menjadi dua jenis yang paling sering digunakan dalam praktik, yaitu PPh-21 dan PPh-23.

Meskipun sama-sama termasuk pajak penghasilan, keduanya memiliki perbedaan signifikan dari sisi subjek pajak, objek pajak, hingga cara pemotongan dan pelaporannya. Agar tidak salah dalam penerapan, berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan PPh-21 dan PPh-23 yang wajib diketahui oleh setiap perusahaan.

Person calculating taxes with a calculator and documents illustrating PPh 21 and PPh 23 tax concepts in Indonesia

Apa itu PPh?

Pajak penghasilan atau disingkat PPh adalah jenis pajak yang wajib dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak perusahaan atas penghasilan yang diterima dalam satu masa atau periode tahun pajak. Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan wajib dan objek penghasilannya, diantaranya PPh-21 dan PPh-23. 

Penjelasan PPh-21

Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh-21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan. Termasuk gaji bulanan, honorarium, uang lembur, bonus, dan tunjangan. Pajak ini umumnya dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) dari gaji, tunjangan, atau upah karyawan setiap bulan. Orang atau karyawan yang bersangkutan disebut subjek pajak, sementara penghasilannya disebut objek pajak. 

Subjek Pajak PPh-21

Subjek pajak PPh-21 adalah individu atau karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa. Pajak ini umumnya diterapkan pada karyawan tetap, tidak tetap, maupun tenaga ahli yang menerima imbalan dari perusahaan. 

Jika dijabarkan, di bawah ini beberapa subjek pajak PPh-21:

  • Tenaga ahli: akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, notaris.
  • Pekerja seni & hiburan: bintang film, penyanyi, pembawa acara, model, pelukis, sutradara, seniman.
  • Profesi olahraga & edukasi: olahragawan, pelatih, pengajar, penasihat, moderator, penceramah.
  • Profesi ilmiah & literasi: peneliti, pengarang, penerjemah.
  • Penyedia jasa profesional: komputer & IT, fotografi, teknik, ekonomi, sosial, kepanitiaan.
  • Tenaga penjualan: petugas asuransi, direct selling, distributor MLM, penjaja barang.
  • Dewan pengawas/komisaris non-karyawan.
  • Peserta kegiatan: lomba, rapat, konferensi, pelatihan, kunjungan kerja, dsb.
  • Mantan karyawan.

Objek Pajak PPh-21

Objek pajak PPh-21 adalah penghasilan rutin yang diterima atau diperoleh subjek pajak seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sebagainya. Berikut merupakan rinciannya:

  • Karyawan tetap: gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan teratur/tidak teratur.
  • Pensiunan: uang pensiun atau penghasilan sejenis yang diterima rutin.
  • PHK & pensiun sekaligus: pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis.
  • Karyawan tidak tetap/lepas: upah harian, mingguan, satuan, borongan, atau bulanan.
  • Bukan karyawan: honorarium, komisi, fee, atau imbalan jasa/kegiatan lainnya.
  • Peserta kegiatan: uang saku, uang rapat, honor, hadiah, atau penghargaan.

Tarif Pajak PPh-21

Untuk tarif PPh-21 yang harus dibayarkan karyawan berupa:

  • Penghasilan di bawah Rp50 juta per tahun, maka penghasilannya akan dipotong sebesar 5%
  • Penghasilan Rp 50 – Rp 250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%
  • Penghasilan Rp 250 – Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%

Cara Hitung Pajak PPh-21

Untuk menghitung PPh-21 langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Menghitung penghasilan kotor (bruto) subjek pajak dalam satu tahun.
  • Mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan dan biaya pensiun (jika ada).
  • Mengurangi hasil pengurangan tersebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status dan tanggungan subjek pajak.
  • Menghitung pajak terutang dengan mengalikan hasil pengurangan tersebut dengan tarif pajak progresif sesuai dengan golongan penghasilan.
  • Mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak (jika ada) seperti PPh-22 dan PPh-25.

Waktu Pelaporan Pajak PPh-21

Meski dipotong tiap bulan oleh perusahaan, waktu pelaporan pajak PPh-21 harus dilaporkan setiap tahunnya dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan tanggal 31 maret tiap tahun.

Penjelasan PPh-23

Pajak Penghasilan pasal 23 atau PPh-23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (badan atau individu) yang bersumber dari imbalan jasa, dividen, royalti, atau sewa selain tanah dan bangunan. Pajak ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan tersebut. Termasuk pembayaran jasa konsultan, jasa profesional, sewa alat, atau pembayaran bunga.

Subjek Pajak PPh-23

Subjek pajak PPh-23 terbagi menjadi dua yaitu pihak pemotong dan dipotong.

Pihak Pemotong (Wajib memotong PPh-23)

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Wajib pajak pribadi yang ditunjukan oleh kepala KPP

Pihak dipotong (wajib membayar PPh-23)

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Bentuk usaha tetap (BUT)

Objek Pajak PPh-23

Objek pajak PPh-23 meliputi penghasilan tidak rutin seperti bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, serta 62 jenis objek pajak PPh-23 menurut PMK No.141/PMK.03/2015, yang dapat dikelompokkan menjadi:

  • Jasa profesional: akuntan, konsultan, arsitek, penilai, aktuaris, hukum.
  • Jasa teknik & konstruksi non-BUT: pengeboran, instalasi, perawatan, pemeliharaan.
  • Jasa IT & komputer: software, hardware, website, data center.
  • Jasa kreatif & media: iklan, event organizer, desain, penerbitan, film.
  • Jasa bisnis & pendukung: outsourcing, logistik, freight forwarding, kebersihan, katering.
  • Jasa transportasi: ekspedisi, pelabuhan, jalur pipa.
  • Jasa sosial & lainnya: pelatihan, penitipan anak, laboratorium, jasa APBN/APBD.

Tarif Pajak PPh-23

Untuk tarif PPh-23 tergantung pada variasi jenis penghasilan:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 0,5%), dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  • 2% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa sewa dan imbalan atas jasa tertentu. 

Cara Hitung Pajak PPh-23

Cara untuk menghitung PPh-23, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Menghitung penghasilan kotor (bruto) subjek pajak dalam satu bulan
  • Menghitung pajak terutang dengan mengalikan penghasilan kotor tersebut dengan tarif pajak tetap sebesar 15%

Waktu Pelaporan Pajak PPh-23

Waktu pelaporan pajak PPh-23 yaitu dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT masa PPh-23, dan paling lambat dilaporkan setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang

Perbedaaan PPh-21 dan PPh-23

Meskipun keduanya merupakan jenis PPh, namun ada beberapa perbedaan antara PPh-21 dan PPh-23 yang perlu diketahui. Berikut merupakan rincian perbedaan PPh-21 dan PPh-23:

Perbandingan PPh 21 dan PPh 23 termasuk tarif dan cara perhitungan pajak penghasilan di Indonesia
Perbedaan antara PPh-21 dan PPh-23

Kesalahan umum yang sering terjadi dalam perhitungan dan pelaporan PPh-21 dan PPh-23

Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan saat menghitung atau melaporkan PPh-21 dan PPh-23. Meskipun terlihat sepele, kesalahan kecil bisa berdampak pada sanksi administrasi, denda, atau bahkan temuan saat pemeriksaan pajak. Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi:

  1. Salah menentukan jenis pajak (PPh-21 atau PPh-23)

Kesalahan yang sering terjadi adalah keliru membedakan yang mana termasuk PPh-21 dan PPh-23. Misalnya, pembayaran tenaga kerja lepas atau konsultan individu sering dianggap PPh-21, padahal tergantung status hubungan kerja dan jenis jasanya. Jika jasa tersebut bukan hubungan kerja langsung, bisa jadi seharusnya dikenai PPh-23.

  1. Salah menghitung penghasilan kena pajak

Dalam PPh-21, kesalahan umum yang sering terjadi karena tidak memasukan komponen penghasilan tertentu (misalnya tunjangan tetap, bonus, atau lembur) atau keliru menghitung biaya jabatan dan PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)

  1. Terlambat melaporkan pajak

Banyak perusahaan yang terlambat melakukan pelaporan dan penyetoran pajak karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan dalam melapor dan menyetor pajak akan dikenakan denda administrasi dan bunga keterlambatan sesuai ketentuan DJP.

  1. Tidak membuat bukti potong pajak

Perusahaan lupa membuat atau menyimpan bukti pemotongan pajak, baik untuk karyawan maupun rekanan. Padahal bukti potong ini penting dokumen resmi pengakuan pajak dan akan dibutuhkan saat pelaporan tahunan (SPT Tahunan).  

  1. Tidak menyimpanan dokumen bukti pajak

Dokumen seperti slip gaji, daftar pembayaran jasa, invoice, dan bukti potong pajak wajib disimpan minimal 5 tahun. Kurangnya dokumentasi dapat menyulitkan perusahaan saat dilakukan audit atau pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.

Tips menghindari kesalahan

Untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam perhitungan PPh-21 dan PPh-23, perusahaan sebaiknya:

  • Memastikan tim HR atau finance memahami regulasi pajak terbaru.
  • Menggunakan sistem payroll terintegrasi HRIS untuk menghitung dan memotong pajak otomatis sesuai aturan yang berlaku.
    Melakukan pengecekan berkala sebelum penyetoran dan pelaporan pajak bulanan.

Dengan sistem yang tepat, perhitungan dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara PPh-21 dan PPh-23 adalah kewajiban bagi setiap penerima upah maupun pemberi upah. Keduanya memiliki perbedaan dalam subjek, objek, dan cara pemotongannya, sehingga penting bagi tim HR dan finance untuk mengetahui kapan dan bagaimana masing-masing pajak diterapkan.

Kesalahan kecil dalam perhitungan pajak dapat berdampak besar — mulai dari selisih gaji bersih karyawan, laporan keuangan yang tidak akurat, hingga potensi denda pajak. Oleh karena itu, penggunaan sistem HRIS yang terintegrasi dengan payroll dan perpajakan menjadi solusi efektif untuk memastikan seluruh proses berjalan otomatis, akurat, dan sesuai regulasi pajak terbaru.

BEST HR hadir sebagai salah satu solusi HRIS yang sudah terintegrasi dengan payroll, melalui fitur Payroll Management dengan kelebihan sebagai berikut:

  • Sesuai dan sejalan dengan perhitungan DJP, serta pengalaman puluhan tahun di bidang HR dan payroll.
  • Memudahkan pemotongan PPh-21 setiap bulan tanpa selisih.
  • Menghitung PPh-21 dan PPh-23 sesuai peraturan terkini.
  • Satu aplikasi lengkap untuk segala jenis perhitungan: Pegawai Tetap, Pegawai Harian, Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, hingga PPh Pesangon — baik Gross, Net, Gross Up, maupun Mixed.
  • Manfaatkan fitur pelaporan PPh-21 untuk DJP e-Bupot dan Coretax System, tanpa perlu lagi membuat format upload manual setiap bulan.
Dengan BEST HR perusahaan dapat memastikan seluruh proses penggajian dan pemotongan pajak berjalan lebih cepat aman dan akurat

Dengan BEST HR, perusahaan dapat memastikan seluruh proses penggajian dan pemotongan pajak berjalan lebih cepat, aman, dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi HR. sehingga, perusahaan tidak hanya menghemat waktu administrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak serta kepercayaan karyawan terhadap sistem penggajian dan pajak yang transparan. Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan kemudahan dalam proses perpajakan di perusahaan Anda #BESTHRinAction #BESTwaytoGROW 

Flexible HR software solution for employee management attendance tracking and payroll processing by BEST Cloud Indonesia