PMK No. 11 Tahun 2025: Aturan Baru DPP Nilai Lain & PPN yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Table of Contents

Pemerintah resmi memberlakukan PMK No. 11 Tahun 2025

Jakarta, 4 Februari 2025 – Pemerintah telah menerbitkan PMK No. 11 Tahun 2025, menggantikan PMK No. 131 Tahun 2024, sebagai respons atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain serta ketentuan PPN Besaran Tertentu untuk berbagai sektor usaha.

Perubahan penting dalam PMK No. 11 Tahun 2025

  1. Penyesuaian DPP Nilai Lain
    • Penyerahan barang dan jasa dengan metode DPP Nilai Lain kini mengikuti ketentuan baru.
    • Beberapa sektor masih dikenakan tarif khusus, seperti:
      • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
      • Penyerahan film cerita.
      • Penjualan melalui lelang.
      • BKP yang tersisa saat pembubaran perusahaan.
    • Contoh: Jika perusahaan membubarkan usaha, barang yang tidak terjual masih akan dikenakan PPN dengan perhitungan DPP Nilai Lain.
  2. PPN Besaran Tertentu
    • Tarif PPN berbeda untuk transaksi langsung ke konsumen dibandingkan antar pedagang.
    • Jenis penyerahan baru yang dikenakan PPN Besaran Tertentu, termasuk:
      • Pemberian cuma-cuma aktiva yang tidak diperjualbelikan.
      • Jasa penyedia tenaga kerja (kecuali yang dibebaskan).
      • Jasa periklanan, dengan pemisahan tagihan antara jasa iklan dan penyiaran non-iklan.
    • Contoh: Dalam jasa periklanan kepada pemerintah, tarif PPN-nya berbeda dibandingkan dengan transaksi antara pedagang atau bisnis biasa.

Perbandingan antara PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 11 Tahun 2025

Dampak bagi pelaku usaha

Dengan berlakunya PMK No. 11 Tahun 2025, pelaku usaha wajib:

  • Menyesuaikan sistem perpajakan sesuai aturan terbaru.
  • Memastikan perhitungan PPN akurat untuk setiap jenis transaksi.
  • Mengoptimalkan pemenuhan kewajiban pajak guna menghindari sanksi

Kesimpulan

PMK No. 11 Tahun 2025 bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi yang melibatkan DPP Nilai Lain dan tarif PPN Besaran Tertentu. Pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan peraturan terbaru ini.

Perubahan aturan perpajakan menuntut bisnis untuk beradaptasi dengan sistem yang lebih efisien dalam mengelola kepatuhan pajak dan administrasi keuangan. BEST ERP hadir sebagai solusi terintegrasi untuk Akuntansi, Pajak, dan Kepatuhan yang membantu bisnis meningkatkan efisiensi operasional. Dengan fitur otomatisasi canggih, pelaporan pajak yang akurat, dan integrasi penuh, BEST ERP memastikan kepatuhan pajak lebih mudah dan tanpa kendala.

Tingkatkan manajemen keuangan bisnis Anda dengan solusi terbaik dari BEST ERP. Kunjungi www.bestcloud.co.id sekarang untuk informasi lebih lanjut!