Kenali Peraturan Menteri Keuangan No 66 Tahun 2023 Tentang Pajak Natura

Kenali Peraturan Menteri Keuangan No 66 Tahun 2023 Tentang Pajak Natura

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Peraturan ini diberlakukan per Juli 2023, maka melalui laman ini kami menyampaikan jika Best Siap atas perubahan tersebut!

Dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas disebutkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima natura dan/kenikmatan tersebut.

Namun terdapat beberapa jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, simak detail informasinya dibawah ini.

natura
  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp. 2.000.000 per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan niai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, & fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp. 3.000.000 per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp. 1.500.000 juta per tahun.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp. 2.000.000 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp. 100.000.000 per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Apabila Bapak/Ibu membutuhkan bantuan ataupun konsultasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan di atas, Support Team terbaik kami akan siap membantu Bapak/Ibu.

Selain itu, Bapak/Ibu dapat menemukan berita-berita terbaru mengenai Peraturan Pemerintah yang berlaku ataupun informasi seputar Human Capital melalui website atau berbagai laman media sosial kami.

Satu sistem untuk seluruh bisnis proses yang lebih baik bersama Best Dinamika.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi kami di:
(021) 5823110 atau 087844558541
Senin – Jumat | 08:00 – 17:30 WIB

Ketahui manfaat & keunggulan yang kami tawarkan untuk perusahaan melalui berbagai laman dibawah ini:
Website: https://besterp.co.id/
Facebook: https://www.facebook.com/bestdinamika.id
Instagram: https://www.instagram.com/bestdinamika.id/
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/best-dinamika-indonesia/

Best Dinamika | Penyedia Sistem terintegrasi untuk solusi efektif HR, ERP & Project Management perusahaan Anda

Related Posts