Menghitung upah lembur terdengar sederhana, tetapi cara menghitung overtime yang sesuai aturan sering kali memicu kebingungan di lapangan. Kesalahan dalam perhitungan bisa membuat karyawan merasa dirugikan, bahkan memicu konflik internal atau sengketa hukum. Padahal, upah lembur adalah hak yang wajib diberikan perusahaan saat karyawan bekerja di luar jam kerja normal.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 telah menetapkan ketentuan resmi mengenai waktu kerja lembur, besaran kompensasi, serta batas maksimal lembur yang diperbolehkan—yaitu 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dengan memahami peraturan Disnaker tentang lembur kerja ini, perusahaan dapat menghindari risiko ketidaksesuaian yang berdampak hukum.
Meskipun regulasinya sudah jelas, banyak tim HR yang tetap menghadapi tantangan dalam implementasinya. Kesulitan umum meliputi menghitung upah per jam dengan rumus 1/173, membedakan tarif lembur untuk hari kerja dan hari libur, serta menjaga konsistensi hasil perhitungan. Dalam kondisi ini, penggunaan Excel atau sistem otomatis menjadi solusi praktis untuk mempercepat proses dan meminimalkan risiko kesalahan.
Di artikel ini, Anda akan mempelajari langkah-langkah lengkap untuk menghitung overtime sesuai ketentuan terbaru. Mulai dari struktur gaji sebagai dasar hitungan, rumus lembur resmi, simulasi hitungan 2 dan 4 jam lembur, hingga skema khusus untuk hari libur.
Kami juga membahas cara menghitung otomatis lewat Excel—solusi ideal untuk HR di perusahaan ritel, layanan operasional, dan bisnis skala kecil hingga menengah yang membutuhkan efisiensi tanpa kompromi.
Apa Itu Lembur (Overtime) dan Dasar Hukumnya

Lembur (overtime) adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan karyawan di luar jam kerja normal yang ditetapkan perusahaan. Definisi ini juga sejalan dengan beberapa sumber resmi yang memperkuat pemahaman tersebut. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembur adalah “pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar waktu kerja resmi,” sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikannya sebagai pekerjaan yang melebihi waktu kerja normal sesuai aturan perusahaan.
Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, waktu kerja normal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa waktu kerja normal adalah:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari kerja.
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari kerja.
Jika seorang karyawan bekerja melebihi batas waktu tersebut, maka jam tambahan tersebut dikategorikan sebagai lembur dan wajib dibayarkan upahnya. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku seragam untuk semua sektor. Beberapa sektor seperti energi dan sumber daya mineral (ESDM), pertambangan, dan perikanan memiliki ketentuan khusus yang diatur secara terpisah.
Untuk memberlakukan lembur secara sah, perusahaan wajib memenuhi dua syarat utama yang ditetapkan dalam PP No. 35 Tahun 2021:
- Ada perintah dari perusahaan.
- Ada persetujuan dari karyawan, baik secara tertulis maupun melalui media digital.
Selain itu, regulasi juga menetapkan bahwa batas maksimal lembur adalah empat jam per hari dan delapan belas jam per minggu.
Ketentuan ini berlaku untuk hari kerja biasa. Adapun lembur yang dilakukan pada hari libur nasional memiliki ketentuan dan tarif khusus yang akan dibahas di bagian selanjutnya.
Di lapangan, lembur bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari beban kerja yang menumpuk hingga budaya kerja yang mendorong penyelesaian tugas secepatnya. Namun apapun alasannya, perusahaan tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku agar hak karyawan tetap terlindungi dan risiko hukum dapat dihindari.
Komponen Upah dan Rumus Perhitungan Lembur
Sebelum menghitung upah lembur, penting untuk memahami komponen-komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungannya. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, upah lembur dihitung dari total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulan. Komponen ini disebut sebagai upah tetap dan menjadi referensi utama dalam menghitung nilai lembur per jam.
Tunjangan tetap meliputi tunjangan-tunjangan yang diberikan secara rutin dan konsisten setiap bulan, seperti tunjangan makan, transportasi, atau jabatan. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap seperti insentif harian, bonus performa, atau uang makan yang hanya diberikan saat hadir tidak dihitung dalam dasar upah lembur. Demikian pula dengan potongan gaji (misalnya pajak atau BPJS), tidak memengaruhi rumus dasar perhitungan lembur.
Dalam kasus tertentu, apabila komponen gaji pokok dan tunjangan tetap ternyata kurang dari 75% dari total penghasilan bulanan, maka dasar perhitungan lembur akan disesuaikan. Kondisi ini akan dibahas lebih lanjut pada bagian contoh perhitungan overtime.
Untuk memahami bagaimana upah lembur dihitung secara teknis, mari kita lihat rumus resminya pada penjelasan berikut.
Rumus Perhitungan Lembur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Rumus perhitungan lembur yang digunakan perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017. Rumus ini ditujukan untuk menentukan upah per jam, yang kemudian dikalikan dengan tarif lembur sesuai jumlah jam kerja tambahan karyawan.
Rumus dasarnya adalah:
Upah per jam = 1/173 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Angka 173 mewakili rata-rata jumlah jam kerja bulanan dalam sistem 40 jam kerja per minggu. Nilai ini diperoleh dari pembagian:
40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan = ±173 jam kerja per bulan.
Dengan menggunakan rumus ini, perusahaan dapat menghitung upah per jam sebagai dasar lembur. Misalnya:
Seorang karyawan menerima gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka:
Upah per jam = 1/173 × (Rp4.000.000 + Rp1.000.000) = Rp28.901
Nominal Rp28.901 inilah yang akan dikalikan dengan tarif lembur sesuai jumlah jam dan hari kerjanya (akan dibahas di bagian selanjutnya).
Perlu dicatat, dalam kondisi tertentu seperti dominasi tunjangan tidak tetap atau upah di bawah minimum, dasar perhitungan upah lembur bisa berbeda. Simulasi lengkapnya akan dijelaskan di bagian contoh perhitungan.
Cara Menghitung Overtime di Hari Kerja dan Hari Libur
Setelah mengetahui rumus dasar upah per jam, langkah berikutnya adalah memahami skema pengali lembur sesuai jenis harinya. Pemerintah membedakan tarif lembur untuk hari kerja biasa dan hari libur nasional atau hari istirahat mingguan.
Skema pengali ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, dan berlaku untuk perusahaan dengan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari per minggu. Oleh karena itu, penting bagi tim HR untuk menyesuaikan perhitungan lembur berdasarkan jenis hari kerja, jumlah jam lembur, dan sistem kerja yang digunakan perusahaan.
Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan cara menghitung lembur pada dua situasi berbeda:
- Hari kerja biasa (weekday)
- Hari libur atau hari istirahat resmi (weekend/national holiday)
Mari kita mulai dengan rumus lembur di hari kerja biasa.
Cara Menghitung Lembur di Hari Kerja
Untuk menghitung lembur di hari kerja biasa, ada dua komponen utama yang perlu diperhatikan:
- Jumlah jam lembur yang dilakukan setelah jam kerja normal (misalnya setelah pukul 17.00 untuk sistem kerja 8 jam per hari).
- Upah per jam, yang dihitung menggunakan rumus:
Upah per jam = 1/173 × (Gaji pokok + Tunjangan tetap)
Setelah mengetahui nilai upah per jam, berikut ini langkah-langkah perhitungan lembur:
Langkah 1: Hitung lembur 1 jam pertama
Jam pertama dihitung dengan tarif 1,5 × upah per jam.
Langkah 2: Hitung lembur untuk jam ke-2 dan seterusnya
Setiap jam berikutnya dihitung dengan tarif 2 × upah per jam.
Contoh Perhitungan:
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- Upah per jam = 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901
Jika seorang karyawan lembur selama 4 jam, maka:
- Jam ke-1: 1,5 × Rp28.901 = Rp43.351
- Jam ke-2: 2 × Rp28.901 = Rp57.802
- Jam ke-3: 2 × Rp28.901 = Rp57.802
- Jam ke-4: 2 × Rp28.901 = Rp57.802
Total upah lembur = Rp43.351 + Rp57.802 × 3 = Rp216.758
Dengan memahami struktur tarif ini, tim HR dapat menghitung lembur hari kerja secara akurat dan konsisten dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, kita akan melihat bagaimana rumus ini diterapkan dalam skenario lembur lengkap di bagian simulasi.
Cara Menghitung Lembur di Hari Libur
Pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan, seluruh jam kerja dianggap lembur karena tidak ada jam kerja normal. Oleh karena itu, setiap jam yang dikerjakan wajib dibayar sesuai tarif lembur khusus.
Skema untuk perusahaan 6 hari kerja
- 7 jam pertama: 2 × upah per jam
- Jam ke-8: 3 × upah per jam
- Jam ke-9 dan jam ke-10: 4 × upah per jam
Simulasi (6 hari kerja):
Upah per jam = Rp28.901
Jika lembur 9 jam, rinciannya:
- 7 jam × (2 × Rp28.901) = 7 × Rp57.802 = Rp404.614
- 1 jam × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
- 1 jam × (4 × Rp28.901) = Rp115.604
Total = Rp404.614 + Rp86.703 + Rp115.604 = Rp606.921
Skema untuk perusahaan 5 hari kerja
- 8 jam pertama: 2 × upah per jam
- Jam ke-9: 3 × upah per jam
- Jam ke-10 hingga jam ke-12: 4 × upah per jam
Simulasi (5 hari kerja):
Upah per jam = Rp28.901
Jika lembur 10 jam, rinciannya:
- 8 jam × (2 × Rp28.901) = 8 × Rp57.802 = Rp462.416
- 1 jam × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
- 1 jam × (4 × Rp28.901) = Rp115.604
Total = Rp462.416 + Rp86.703 + Rp115.604 = Rp664.723
Kondisi Hari Kerja Terpendek
Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Sabtu di perusahaan 6 hari kerja):
- 5 jam pertama: 2 × upah per jam
- Jam ke-6: 3 × upah per jam
- Jam ke-7 dan jam ke-8: 4 × upah per jam
Simulasi (6 hari, hari kerja terpendek, lembur 8 jam):
- 5 jam × (2 × Rp28.901) = 5 × Rp57.802 = Rp289.010
- 1 jam × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
- 2 jam × (4 × Rp28.901) = 2 × Rp115.604 = Rp231.208
Total = Rp289.010 + Rp86.703 + Rp231.208 = Rp606.921
Dengan penjelasan dan simulasi di atas, Anda dapat menyesuaikan perhitungan lembur hari libur sesuai sistem kerja perusahaan.
Contoh Perhitungan Overtime Berdasarkan Kondisi Khusus
Dalam praktiknya, perhitungan upah lembur tidak selalu dilakukan dengan dasar 100% gaji pokok dan tunjangan tetap. Ada situasi tertentu yang memerlukan pendekatan berbeda sesuai peraturan, misalnya saat gaji pokok terlalu kecil dibanding total penghasilan, atau ketika karyawan menerima upah di bawah UMK.
Bagian ini akan membahas beberapa simulasi perhitungan overtime dalam kondisi khusus yang penting dipahami oleh tim HR agar tetap mematuhi regulasi dan menghindari kesalahan dalam pembayaran.
Kasus 1 – Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap Kurang dari 75%
Kondisi:
Seorang karyawan menerima:
- Gaji pokok: Rp2.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Tunjangan tidak tetap (kehadiran, transport): Rp1.000.000
Total penghasilan bulanan: Rp3.500.000
Gabungan gaji pokok dan tunjangan tetap (Rp2.500.000) hanya 71% dari total penghasilan (Rp3.500.000). Karena itu, sesuai aturan, dasar perhitungan lembur harus menggunakan 75% dari total penghasilan, bukan Rp2.500.000.
Dasar lembur = 75% × Rp3.500.000 = Rp2.625.000
Upah per jam = 1/173 × Rp2.625.000 = Rp15.173
Jika karyawan lembur 4 jam pada hari kerja:
- Jam ke-1: 1,5 × Rp15.173 = Rp22.759
- Jam ke-2, 3, 4: 3 × (2 × Rp15.173) = Rp90.936
Total lembur = Rp22.759 + Rp90.936 = Rp113.695
Dengan cara ini, perusahaan tetap mematuhi regulasi dan menghindari risiko underpayment akibat salah memilih dasar perhitungan.
Kasus 2 – Gaji di Bawah UMK: Dasar Perhitungan Harus Disesuaikan
Rini adalah staf administrasi di Kota Bekasi dengan gaji bulanan sebesar Rp4.500.000. Namun, UMK Bekasi tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.690.752. Karena gaji Rini berada di bawah standar minimum, maka perusahaan wajib menggunakan UMK sebagai dasar perhitungan lembur, bukan gaji aktualnya.
Langkah Perhitungan:
- Dasar upah lembur: Rp5.690.752
- Upah per jam = 1/173 × Rp5.690.752 ≈ Rp32.893
Jika Rini lembur selama 4 jam pada hari kerja, maka:
- Jam ke-1: 1,5 × Rp32.893 = Rp49.340
- Jam ke-2, 3, 4: 3 × 2 × Rp32.893 = Rp197.358
Total upah lembur = Rp49.340 + Rp197.358 = Rp246.698
Cara Menghitung Lembur Otomatis di Excel
Bagi tim HR di perusahaan kecil hingga menengah, penggunaan Excel masih menjadi solusi praktis untuk menghitung upah lembur secara efisien dan terstruktur. Dengan rumus yang tepat, proses perhitungan bisa dilakukan otomatis tanpa perlu menghitung manual satu per satu.
Langkah-langkah berikut dapat membantu Anda membuat sistem perhitungan lembur otomatis di Excel:
1. Siapkan Struktur Tabel
Buat tabel sederhana dengan kolom berikut:
Nama Karyawan | Gaji Pokok | Tunjangan Tetap | Total Upah Tetap | Upah Per Jam | Jam Lembur | Tarif Jam 1 | Tarif Jam Berikutnya | Total Lembur |
2. Hitung Total Upah Tetap dan Upah Per Jam
Gunakan rumus berikut:
- Total Upah Tetap = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
- Upah Per Jam = Total Upah Tetap / 173
Contoh rumus Excel (asumsikan Total Upah Tetap di kolom D baris 2):
=D2/173
3. Buat Rumus Lembur Sederhana
Untuk lembur di hari kerja selama 4 jam (1 jam pertama: 1,5x, sisanya: 2x), rumus total lembur bisa ditulis seperti ini:
=(1.5 * E2) + ((F2-1) * 2 * E2)
Penjelasan:
- E2 adalah Upah Per Jam
- F2 adalah jumlah jam lembur
- Rumus ini menghitung 1 jam pertama dengan tarif 1,5x, sisanya 2x
Jika jam lembur hanya 1 jam, rumusnya tetap valid karena (F2–1) akan bernilai 0.
4. Tambahkan Fungsi IF (Opsional)
Untuk membuat perhitungan lebih fleksibel, Anda bisa menambahkan fungsi IF untuk menghindari error saat jam lembur kurang dari 1:
=IF(F2=1, 1.5*E2, (1.5*E2) + ((F2-1)*2*E2))
5. Gunakan Format Rupiah
Jangan lupa untuk mengatur hasil akhir (Total Lembur) dalam format mata uang agar lebih mudah dibaca. Klik kanan kolom, pilih Format Cells > Currency > Rp.
Excel bisa menjadi alat yang efisien untuk menghitung lembur secara batch — terutama bila digabungkan dengan data kehadiran dari mesin absensi atau sistem HRIS lainnya. Namun, untuk perusahaan dengan volume karyawan besar atau skema lembur yang kompleks, sistem otomatis berbasis software tetap menjadi solusi jangka panjang yang lebih akurat.
Kesimpulan
Menghitung upah lembur tidak cukup hanya memahami rumus 1/173 dan tarif pengali. Perusahaan juga harus mampu menyesuaikan perhitungan berdasarkan kondisi aktual di lapangan—termasuk struktur gaji yang kompleks hingga situasi khusus seperti gaji di bawah UMK. Di sinilah pentingnya ketelitian HR dalam membaca konteks teknis dan regulasi terkini agar proses perhitungan overtime berjalan akurat, sah, dan adil.

Untuk skala bisnis kecil, Excel mungkin masih bisa diandalkan. Namun, bagi perusahaan menengah hingga besar, sistem otomatis jauh lebih efisien, minim risiko kesalahan, dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat. BEST HR Cloud, platform HRIS powered by Pro-Int, hadir dengan fitur penghitungan lembur otomatis terintegrasi langsung dari data absensi hingga payroll. Sistem ini memastikan setiap proses berjalan akurat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan dan kepuasan karyawan.
FAQ Seputar Perhitungan Lembur di Indonesia
Apa itu angka 173 dalam perhitungan lembur?
Angka 173 adalah rata-rata jumlah jam kerja karyawan per bulan dalam sistem 40 jam kerja per minggu. Nilai ini digunakan untuk menghitung upah per jam sebagai dasar lembur:
1/173 × (gaji pokok + tunjangan tetap).
Bagaimana cara menghitung lembur 2 jam dan 4 jam?
Perhitungan lembur 2 jam dan 4 jam mengikuti tarif pengali yang ditetapkan pemerintah. Pada hari kerja, jam pertama dihitung sebesar 1,5 kali upah per jam, dan jam-jam berikutnya sebesar 2 kali.
Contoh ringkas:
Jika upah per jam adalah Rp30.000:
- 2 jam lembur:
1,5 × Rp30.000 = Rp45.000
2 × Rp30.000 = Rp60.000
Total = Rp105.000 - 4 jam lembur:
1,5 × Rp30.000 = Rp45.000
3 × (2 × Rp30.000) = Rp180.000
Total = Rp225.000
Perhitungan ini berlaku untuk lembur yang dilakukan setelah jam kerja reguler, selama hari kerja biasa.
Bagaimana perhitungan overtime di hari libur nasional?
Lembur di hari libur nasional menggunakan tarif pengali khusus yang lebih tinggi dari hari kerja biasa. Besarnya pengali ditentukan berdasarkan jumlah jam lembur dan sistem kerja mingguan perusahaan. Setiap pengali berarti kelipatan dari upah per jam karyawan.
Contoh:
Jika upah per jam Anda adalah Rp30.000, maka:
- 2× = Rp60.000
- 3× = Rp90.000
- 4× = Rp120.000
Berikut skema tarif resminya:
- Perusahaan dengan 5 hari kerja/minggu:
- 8 jam pertama: dibayar 2× upah per jam
Jam ke-9: dibayar 3× - Jam ke-10–12: dibayar 4×
- 8 jam pertama: dibayar 2× upah per jam
- Perusahaan dengan 6 hari kerja/minggu:
- 7 jam pertama: 2×
- Jam ke-8: 3×
- Jam ke-9–11: 4×
Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), maka tarifnya berbeda:
- 5 jam pertama: 2×
- Jam ke-6: 3×
- Jam ke-7–8: 4×
Ketentuan ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, dan tetap mengikuti penetapan hari libur resmi nasional dari pemerintah setiap tahun.
Bagaimana jika gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% total penghasilan?
Jika gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% total penghasilan, maka dasar perhitungan lembur disesuaikan menjadi 75% dari total penghasilan bulanan, sesuai regulasi.
Bagaimana jika gaji karyawan di bawah UMP/UMK?
Jika gaji karyawan lebih rendah dari UMP/UMK, maka dasar perhitungan upah lembur harus mengikuti UMP/UMK yang berlaku di wilayah kerja, bukan gaji aktual.
Apakah perusahaan wajib memberikan uang makan saat lembur?
Ya. Jika karyawan lembur selama 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori. Ini tidak boleh digantikan dalam bentuk uang, sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Apakah perusahaan boleh memberi tarif lembur lebih tinggi dari ketentuan pemerintah?
Boleh. Ketentuan pemerintah adalah batas minimum. Jika perusahaan memberi tarif lembur yang lebih besar, aturan internal tersebut tetap sah sepanjang tidak merugikan karyawan.